Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1) Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2) Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a) Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b) Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3) Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a) Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b) Jual-beli uang kertas (bank note)
c) Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d) Jual-beli valuta asing.
e) Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f) Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4) Bentuk-bentuk simpanan di Bank
a) Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
b) Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
c) Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
d) Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
http://dianraditya.wordpress.com/2010/02/25/produk-produk-bank/
hai,,hai nama q fithri biasa d panggil piting,,mm ni blog pertama q,,, klo masih kurang menarik,,maap iaaah..maklum ni blog pertama,,,hehe
WELCOME TO MY BLOG.....
Fithri Rahmatiah (Phiting)
Senin, 09 April 2012
Produk-Produk Bank Syariah
Produk Penyaluran Dana
1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:
1. Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
2. Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
3. Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.
2. Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:
1. Musyarakah Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.
2. Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pd bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yg diterapkan dalam bank syariah adalah:
1.
1. Prinsip WadiahPenerapan prinsip wadiah yg dilakukan adl wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning produk giro. Berbeda dgn wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pd wadiah amanah harta titipan tdk boleh dimanfaatkan oleh yg dititipi.
2. Prisip MudharabahDalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah terhimpun.
2. Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adl simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
3. Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana usahanya.
Produk Jasa Perbankan
Selain dpt melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank juga dpt memberikan jasa kpd nasabah dgn mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
1.
1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)Adalah jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
2. Ijarah (Sewa)Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
http://www.rahasiasunnah.com/194/produk-produk-bank-syariah.htm
1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:
1. Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
2. Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
3. Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.
2. Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:
1. Musyarakah Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.
2. Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pd bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yg diterapkan dalam bank syariah adalah:
1.
1. Prinsip WadiahPenerapan prinsip wadiah yg dilakukan adl wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning produk giro. Berbeda dgn wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pd wadiah amanah harta titipan tdk boleh dimanfaatkan oleh yg dititipi.
2. Prisip MudharabahDalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah terhimpun.
2. Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adl simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
3. Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana usahanya.
Produk Jasa Perbankan
Selain dpt melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank juga dpt memberikan jasa kpd nasabah dgn mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
1.
1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)Adalah jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
2. Ijarah (Sewa)Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
http://www.rahasiasunnah.com/194/produk-produk-bank-syariah.htm
Perkembangan Teknologi Komputer di Perbankan
PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI PERBANKAN
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile "HP" dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK
Fungsi teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas, analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi, serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing.
sumber : http://cano-mandriva.blogspot.com/2011/05/teknologi-sistem-informasi-perbankan.html
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile "HP" dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK
Fungsi teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas, analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi, serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing.
sumber : http://cano-mandriva.blogspot.com/2011/05/teknologi-sistem-informasi-perbankan.html
Sejarah Bank Indonesia
Sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang, jalur darat dan jalur laut. Pada masa itu telah terdapat dua kerajaan utama di nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan tersebut belum ada mata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun masyarakat telah mengenal mata uang dalam bentuk sederhana.
Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara. sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453), penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.
Selanjutnya pada akhir abad ke-18 revolusi industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah Asia dan Amerika. Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi bank sentral.
Munculnya Malaka sebagai emporium perdagangan telah menarik perhatian bangsa Portugis yang akhirnya pada 1511 berhasil menguasai Malaka. Mereka terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Di sana Portugis menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui Filipina. Beberapa saat kemudian bangsa Belanda juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di nusantara diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris.
Ratu Inggris mengutus Sir Thomas Stamford Raffles untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi pemerintahan Raffles tidak bertahan lama, karena setelah usainya perang melawan Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes, dan van der Capellen. Pada periode inilah berbagai perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus menyiapkan beberapa kebijakan yang mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank pada 1828.
• Perkembangan II.
Gagasan pembentukan bank sirkulasi untuk Hindia Belanda dicetuskan menjelang keberangkatan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Mr. C.T. Elout ke Hindia Belanda. Kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap telah memerlukan penertiban dan pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk lembaga bank. Pada saat yang sama kalangan pengusaha di Batavia, Hindia Belanda, telah mendesak didirikannya lembaga bank guna memenuhi kepentingan bisnis mereka. Meskipun demikian gagasan tersebut baru mulai diwujudkan ketika Raja Willem I menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda pada 9 Desember 1826. Surat tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk suatu bank berdasarkan wewenang khusus berjangka waktu, atau lazim disebut oktroi.
Dengan surat kuasa tersebut, pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya DJB. Pada 11 Desember 1827, Komisaris Jenderal Hindia Belanda Leonard Pierre Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No. 28 tentang oktroi dan ketentuan-ketentuan mengenai DJB. Kemudian pada 24 Januari 1828 dengan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No. 25 ditetapkan akte pendirian De Javasche Bank (DJB). Pada saat yang sama juga diangkat Mr. C. de Haan sebagai Presiden DJB dan C.J. Smulders sebagai sekretaris DJB.
Oktroi merupakan ketentuan dan pedoman bagi DJB dalam menjalankan usahanya. Oktroi DJB pertama berlaku selama 10 tahun sejak 1 Januari 1828 sampai 31 Desember 1837 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 1838. Pada periode oktroi keenam, DJB melakukan pembaharuan akte pendiriannya di hadapan notaris Derk Bodde di Jakarta pada 22 Maret 1881. Sesuai dengan akte baru DJB, status bank diubah menjadi Naamlooze Vennootschap (N.V.). Dengan perubahan akte tersebut, DJB dianggap sebagai perusahaan baru. Oktroi kedelapan adalah oktroi DJB terakhir hingga berlakunya DJB Wet pada 1922. Pada periode oktroi terakhir ini, DJB banyak mengeluarkan ketentuan baru dalam bidang sistem pembayaran yang mengarah kepada perbaikan bagi lalu lintas pembayaran di Hindia Belanda. Oktroi kedelapan berakhir hingga 31 Maret 1921 dan hanya diperpanjang selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 1922.
• PerkembannganIII..
Pada 31 Maret 1922 diundangkan De Javasche Bankwet 1922 (DJB Wet). Bankwet 1922 ini kemudian diubah dan ditambah dengan UU tanggal 30 April 1927 serta UU 13 November 1930. Pada dasarnya De Javasche Bankwet 1922 adalah perpanjangan dari oktroi kedelapan DJB yang berlaku sebelumnya. Masa berlaku Bankwet 1922 adalah 15 tahun ditambah dengan perpanjangan otomatis satu tahun, selama tidak ada pembatalan oleh gubernur jenderal atau pihak direksi. Pimpinan DJB pada periode DJB Wet adalah direksi yang terdiri dari seorang presiden dan sekurang-kurangnya dua direktur, satu di antaranya adalah sekretaris. Selain itu terdapat jabatan presiden pengganti I, presiden pengganti II, direktur pengganti I, dan direktur pengganti II. Penetapan jumlah direktur ditentukan oleh rapat bersama antara direksi dan dewan komisaris. Pada periode ini DJB terdiri atas tujuh bagian, di antaranya bagian ekonomi statistik, sekretaris, bagian wesel, bagian produksi, dan bagian efek-efek.
Pada periode ini DJB berkembang pesat dengan 16 kantor cabang, antara lain: Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Malang, Kediri, Kutaraja, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, dan Manado, serta kantor perwakilan di Amsterdam, dan New York. DJB Wet ini terus berlaku sebagai landasan operasional DJB hingga lahirnya Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1 Juli 1953.
• Perkembangan IV
Pecahnya Perang Dunia II di Eropa terus menjalar hingga ke wilayah Asia Pasifik. Militer Jepang segera melebarkan wilayah invasinya dari daratan Asia menuju Asia Tenggara. Menjelang kedatangan Jepang di Pulau Jawa, Presiden DJB, Dr. G.G. van Buttingha Wichers, berhasil memindahkan semua cadangan emasnya ke Australia dan Afrika Selatan. Pemindahan tersebut dilakukan lewat pelabuhan Cilacap. Setelah menduduki Pulau Jawa pada bulan Februari-Maret 1942, tentara Jepang memaksa penyerahan seluruh aset bank kepada mereka. Selanjutnya, pada bulan April 1942, diumumkan suatu banking-moratorium tentang adanya penangguhan pembayaran kewajiban-kewajiban bank. Beberapa bulan kemudian, pimpinan tentara Jepang untuk Pulau Jawa, yang berada di Jakarta, mengeluarkan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh bank Belanda, Inggris, dan beberapa bank Cina. Ordonansi serupa juga dikeluarkan oleh komando militer Jepang di Singapura untuk bank-bank di Sumatera, sedangkan kewenangan likuidasi bank-bank di Kalimantan dan Great East diberikan kepada Navy Ministry di Tokyo.
Fungsi dan tugas bank-bank yang dilikuidasi tersebut, kemudian diambil alih oleh bank-bank Jepang, seperti Yokohama Specie Bank, Taiwan Bank, dan Mitsui Bank, yang pernah ada sebelumnya dan ditutup oleh Belanda ketika mulai pecah perang. Sebagai bank sirkulasi di Pulau Jawa, dibentuklah Nanpo Kaihatsu Ginko yang melanjutkan tugas tentara pendudukan Jepang dalam mengedarkan invansion money yang dicetak di Jepang dalam tujuh denominasi, mulai dari satu hingga sepuluh gulden. Sampai pertengahan bulan Agustus 1945, telah diedarkan invansion money senilai 2,4 milyar gulden di Pulau Jawa, 1,4 milyar gulden di Sumatera, serta dalam nilai yang lebih kecil di Kalimantan dan Sulawesi. Sejak tanggal 15 Agustus 1945, juga masuk dalam peredaran senilai 2 milyar gulden, yang sebagian berasal dari uang yang ditarik dari bank-bank Jepang di Sumatera serta sebagian lagi dicuri dari De Javasche Bank Surabaya dan beberapa tempat lainnya. Hingga bulan Maret 1946, jumlah uang yang beredar di wilayah Hindia Belanda berjumlah sekitar delapan milyar gulden. Hal tersebut menimbulkan hancurnya nilai mata uang dan memperberat beban ekonomi wilayah Hindia Belanda.
• PerkembanganV.
Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Keesokan harinya, pada 18 Agustus 1945 telah disusun Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penjelasan UUD 1945 Bab VIII pasal 23 Hal Keuangan yang menyatakan cita-cita membentuk bank sentral dengan nama Bank Indonesia untuk memperkuat adanya kesatuan wilayah dan kesatuan ekonomi-moneter. Sementara itu dengan membonceng tentara Sekutu, Belanda kembali mencoba menduduki wilayah yang pernah dijajahnya. Maka dalam wilayah Indonesia terdapat dua pemerintahan yaitu: pemerintahan Republik Indonesia dan pemerintahan Belanda atau Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Selanjutnya NICA membuka akses kantor-kantor pusat Bank Jepang di Jakarta dan menugaskan DJB menjadi bank sirkulasi mengambil alih peran Nanpo Kaihatsu Ginko. Tidak lama kemudian DJB berhasil membuka sembilan cabangnya di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh NICA. Pembukaan cabang-cabang DJB terus berlanjut seiring dengan dua agresi militer yang dilancarkan Belanda kepada Indonesia. Sementara itu di wilayah yang dikuasai oleh Republik Indonesia, dibentuk Jajasan Poesat Bank Indonesia (Yayasan Bank Indonesia) yang kemudian melebur dalam Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/1946. Namun demikian situasi perang kemerdekaan dan terbatasnya pengakuan dunia sangat menghambat peran BNI sebagai bank sirkulasi. Namun demikian pada 30 Oktober 1946, pemerintah dapat menerbitkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) sebagai uang pertama Republik Indonesia. Periode ini ditutup dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 yang memutuskan DJB sebagai bank sirkulasi untuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Bank Negara Indonesia sebagai bank pembangunan.
• Perkembangan VI.
Pada Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), fungsi bank sentral tetap dipercayakan kepada De Javasche Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950, pemerintah RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada saat itu, kedudukan DJB tetap sebagai bank sirkulasi. Berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilaksanakan terhadap DJB sebagai bank sirkulasi yang mempunyai peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Sejak berlakunya Undang-undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia.
Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran berada di tangan pemerintah. Dengan menanggung beban berat perekonomian negara pasca perang, kebijakan moneter Indonesia ditekankan pada peningkatan posisi cadangan devisa dan menahan laju inflasi. Sementara itu, pada periode ini, pemerintah terus berusaha memperkuat sistem perbankan Indonesia melalui pendirian bank-bank baru. Sebagai bank sirkulasi, DJB turut berperan aktif dalam mengembangkan sistem perbankan nasional terutama dalam penyediaan dana kegiatan perbankan. Banyaknya jenis mata uang yang beredar memaksa pemerintah melakukan penyeragaman mata uang. Maka, meski hanya untuk waktu yang singkat, pemerintah mengeluarkan uang kertas RIS yang menggantikan Oeang Republik Indonesia dan berbagai jenis uang lainnya. Akhirnya, setelah sekian lama berlaku sebagai acuan hukum pengedaran uang di Indonesia, Indische Muntwet 1912 diganti dengan aturan baru yang dikenal dengan Undang-undang Mata Uang 1951.
Source : http://okaardhi.wordpress.com/2010/02/16/sejarah-bank-indonesia/
Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara. sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453), penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.
Selanjutnya pada akhir abad ke-18 revolusi industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah Asia dan Amerika. Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi bank sentral.
Munculnya Malaka sebagai emporium perdagangan telah menarik perhatian bangsa Portugis yang akhirnya pada 1511 berhasil menguasai Malaka. Mereka terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Di sana Portugis menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui Filipina. Beberapa saat kemudian bangsa Belanda juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di nusantara diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris.
Ratu Inggris mengutus Sir Thomas Stamford Raffles untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi pemerintahan Raffles tidak bertahan lama, karena setelah usainya perang melawan Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes, dan van der Capellen. Pada periode inilah berbagai perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus menyiapkan beberapa kebijakan yang mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank pada 1828.
• Perkembangan II.
Gagasan pembentukan bank sirkulasi untuk Hindia Belanda dicetuskan menjelang keberangkatan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Mr. C.T. Elout ke Hindia Belanda. Kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap telah memerlukan penertiban dan pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk lembaga bank. Pada saat yang sama kalangan pengusaha di Batavia, Hindia Belanda, telah mendesak didirikannya lembaga bank guna memenuhi kepentingan bisnis mereka. Meskipun demikian gagasan tersebut baru mulai diwujudkan ketika Raja Willem I menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda pada 9 Desember 1826. Surat tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk suatu bank berdasarkan wewenang khusus berjangka waktu, atau lazim disebut oktroi.
Dengan surat kuasa tersebut, pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya DJB. Pada 11 Desember 1827, Komisaris Jenderal Hindia Belanda Leonard Pierre Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No. 28 tentang oktroi dan ketentuan-ketentuan mengenai DJB. Kemudian pada 24 Januari 1828 dengan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No. 25 ditetapkan akte pendirian De Javasche Bank (DJB). Pada saat yang sama juga diangkat Mr. C. de Haan sebagai Presiden DJB dan C.J. Smulders sebagai sekretaris DJB.
Oktroi merupakan ketentuan dan pedoman bagi DJB dalam menjalankan usahanya. Oktroi DJB pertama berlaku selama 10 tahun sejak 1 Januari 1828 sampai 31 Desember 1837 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 1838. Pada periode oktroi keenam, DJB melakukan pembaharuan akte pendiriannya di hadapan notaris Derk Bodde di Jakarta pada 22 Maret 1881. Sesuai dengan akte baru DJB, status bank diubah menjadi Naamlooze Vennootschap (N.V.). Dengan perubahan akte tersebut, DJB dianggap sebagai perusahaan baru. Oktroi kedelapan adalah oktroi DJB terakhir hingga berlakunya DJB Wet pada 1922. Pada periode oktroi terakhir ini, DJB banyak mengeluarkan ketentuan baru dalam bidang sistem pembayaran yang mengarah kepada perbaikan bagi lalu lintas pembayaran di Hindia Belanda. Oktroi kedelapan berakhir hingga 31 Maret 1921 dan hanya diperpanjang selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 1922.
• PerkembannganIII..
Pada 31 Maret 1922 diundangkan De Javasche Bankwet 1922 (DJB Wet). Bankwet 1922 ini kemudian diubah dan ditambah dengan UU tanggal 30 April 1927 serta UU 13 November 1930. Pada dasarnya De Javasche Bankwet 1922 adalah perpanjangan dari oktroi kedelapan DJB yang berlaku sebelumnya. Masa berlaku Bankwet 1922 adalah 15 tahun ditambah dengan perpanjangan otomatis satu tahun, selama tidak ada pembatalan oleh gubernur jenderal atau pihak direksi. Pimpinan DJB pada periode DJB Wet adalah direksi yang terdiri dari seorang presiden dan sekurang-kurangnya dua direktur, satu di antaranya adalah sekretaris. Selain itu terdapat jabatan presiden pengganti I, presiden pengganti II, direktur pengganti I, dan direktur pengganti II. Penetapan jumlah direktur ditentukan oleh rapat bersama antara direksi dan dewan komisaris. Pada periode ini DJB terdiri atas tujuh bagian, di antaranya bagian ekonomi statistik, sekretaris, bagian wesel, bagian produksi, dan bagian efek-efek.
Pada periode ini DJB berkembang pesat dengan 16 kantor cabang, antara lain: Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Malang, Kediri, Kutaraja, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, dan Manado, serta kantor perwakilan di Amsterdam, dan New York. DJB Wet ini terus berlaku sebagai landasan operasional DJB hingga lahirnya Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1 Juli 1953.
• Perkembangan IV
Pecahnya Perang Dunia II di Eropa terus menjalar hingga ke wilayah Asia Pasifik. Militer Jepang segera melebarkan wilayah invasinya dari daratan Asia menuju Asia Tenggara. Menjelang kedatangan Jepang di Pulau Jawa, Presiden DJB, Dr. G.G. van Buttingha Wichers, berhasil memindahkan semua cadangan emasnya ke Australia dan Afrika Selatan. Pemindahan tersebut dilakukan lewat pelabuhan Cilacap. Setelah menduduki Pulau Jawa pada bulan Februari-Maret 1942, tentara Jepang memaksa penyerahan seluruh aset bank kepada mereka. Selanjutnya, pada bulan April 1942, diumumkan suatu banking-moratorium tentang adanya penangguhan pembayaran kewajiban-kewajiban bank. Beberapa bulan kemudian, pimpinan tentara Jepang untuk Pulau Jawa, yang berada di Jakarta, mengeluarkan ordonansi berupa perintah likuidasi untuk seluruh bank Belanda, Inggris, dan beberapa bank Cina. Ordonansi serupa juga dikeluarkan oleh komando militer Jepang di Singapura untuk bank-bank di Sumatera, sedangkan kewenangan likuidasi bank-bank di Kalimantan dan Great East diberikan kepada Navy Ministry di Tokyo.
Fungsi dan tugas bank-bank yang dilikuidasi tersebut, kemudian diambil alih oleh bank-bank Jepang, seperti Yokohama Specie Bank, Taiwan Bank, dan Mitsui Bank, yang pernah ada sebelumnya dan ditutup oleh Belanda ketika mulai pecah perang. Sebagai bank sirkulasi di Pulau Jawa, dibentuklah Nanpo Kaihatsu Ginko yang melanjutkan tugas tentara pendudukan Jepang dalam mengedarkan invansion money yang dicetak di Jepang dalam tujuh denominasi, mulai dari satu hingga sepuluh gulden. Sampai pertengahan bulan Agustus 1945, telah diedarkan invansion money senilai 2,4 milyar gulden di Pulau Jawa, 1,4 milyar gulden di Sumatera, serta dalam nilai yang lebih kecil di Kalimantan dan Sulawesi. Sejak tanggal 15 Agustus 1945, juga masuk dalam peredaran senilai 2 milyar gulden, yang sebagian berasal dari uang yang ditarik dari bank-bank Jepang di Sumatera serta sebagian lagi dicuri dari De Javasche Bank Surabaya dan beberapa tempat lainnya. Hingga bulan Maret 1946, jumlah uang yang beredar di wilayah Hindia Belanda berjumlah sekitar delapan milyar gulden. Hal tersebut menimbulkan hancurnya nilai mata uang dan memperberat beban ekonomi wilayah Hindia Belanda.
• PerkembanganV.
Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Keesokan harinya, pada 18 Agustus 1945 telah disusun Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penjelasan UUD 1945 Bab VIII pasal 23 Hal Keuangan yang menyatakan cita-cita membentuk bank sentral dengan nama Bank Indonesia untuk memperkuat adanya kesatuan wilayah dan kesatuan ekonomi-moneter. Sementara itu dengan membonceng tentara Sekutu, Belanda kembali mencoba menduduki wilayah yang pernah dijajahnya. Maka dalam wilayah Indonesia terdapat dua pemerintahan yaitu: pemerintahan Republik Indonesia dan pemerintahan Belanda atau Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Selanjutnya NICA membuka akses kantor-kantor pusat Bank Jepang di Jakarta dan menugaskan DJB menjadi bank sirkulasi mengambil alih peran Nanpo Kaihatsu Ginko. Tidak lama kemudian DJB berhasil membuka sembilan cabangnya di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh NICA. Pembukaan cabang-cabang DJB terus berlanjut seiring dengan dua agresi militer yang dilancarkan Belanda kepada Indonesia. Sementara itu di wilayah yang dikuasai oleh Republik Indonesia, dibentuk Jajasan Poesat Bank Indonesia (Yayasan Bank Indonesia) yang kemudian melebur dalam Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/1946. Namun demikian situasi perang kemerdekaan dan terbatasnya pengakuan dunia sangat menghambat peran BNI sebagai bank sirkulasi. Namun demikian pada 30 Oktober 1946, pemerintah dapat menerbitkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) sebagai uang pertama Republik Indonesia. Periode ini ditutup dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 yang memutuskan DJB sebagai bank sirkulasi untuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Bank Negara Indonesia sebagai bank pembangunan.
• Perkembangan VI.
Pada Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada saat itu, sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), fungsi bank sentral tetap dipercayakan kepada De Javasche Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidak berlangsung lama, karena pada tanggal 17 Agustus 1950, pemerintah RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada saat itu, kedudukan DJB tetap sebagai bank sirkulasi. Berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah mengobarkan semangat kebangsaan yang terwujud melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilaksanakan terhadap DJB sebagai bank sirkulasi yang mempunyai peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Sejak berlakunya Undang-undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral dengan nama Bank Indonesia.
Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran berada di tangan pemerintah. Dengan menanggung beban berat perekonomian negara pasca perang, kebijakan moneter Indonesia ditekankan pada peningkatan posisi cadangan devisa dan menahan laju inflasi. Sementara itu, pada periode ini, pemerintah terus berusaha memperkuat sistem perbankan Indonesia melalui pendirian bank-bank baru. Sebagai bank sirkulasi, DJB turut berperan aktif dalam mengembangkan sistem perbankan nasional terutama dalam penyediaan dana kegiatan perbankan. Banyaknya jenis mata uang yang beredar memaksa pemerintah melakukan penyeragaman mata uang. Maka, meski hanya untuk waktu yang singkat, pemerintah mengeluarkan uang kertas RIS yang menggantikan Oeang Republik Indonesia dan berbagai jenis uang lainnya. Akhirnya, setelah sekian lama berlaku sebagai acuan hukum pengedaran uang di Indonesia, Indische Muntwet 1912 diganti dengan aturan baru yang dikenal dengan Undang-undang Mata Uang 1951.
Source : http://okaardhi.wordpress.com/2010/02/16/sejarah-bank-indonesia/
Pengertian Bank Syariah
PENGERTIAN BANK SYARIAH ( ISLAM )
Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam namun Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist bisa juga Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah menurut hukum islam Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional..
FUNGSI DAN PRINSIP OPERASIONAL
1. Konsep bagi hasil
2. Produk Syariah
3. Uang sebagai alat tukar bukan sebagai alat Komoditi
4. Transaksi yang Transparan, Keikhlasan Dan Kejujuran
5. Etik Bisnis Syariah yang dilarang Melakukan kegiatan penipuan kecurangan, Suap Haram Dan Riba
6. Perilaku sumber daya insane wajib mengikuti teladan RosulNya
PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL
Bunga
• Dihitung Dari Pinjaman Modal ( Pokok )
• Bunga Berubah sesuai dengan Kondisi Pasar
• Nominal tetap sesuai dengan Bunga
• Diragukan Oleh semua Agama
Bagi Hasil
q Dihitung dari Margin ( Keungtungan )
q Nisbah tetap sesuai dengan Akad
q Nominal berubah sesuai dengan Kondisi Usaha
q Tidak Ada keraguan
PRINSIP DASAR OPERASIONAL
• Penghimpunan Dana Masyarakat
A.Titipan ( Wadiah Dhamanah )
B. Bagi Hasil ( Mudharabah )
• Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
1. Bagi Hasil ( Mudharabah, Musyarakah )
2. Jual Beli ( Myrabahah )
3. Sewa
4. Pinjaman Kebajikan
5. Jaminan / Gadai
• Jasa Lalu Lintas Keuangan
1. Perwakilan
2. Penjamin
3. Pemindahan Hutang
4. Imbalan
Konsep-konsep yang mendasari transaksi perbankan syariah
1. Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.
Skema Murabahah
• Nasabah Memesan Barang Kepada Bank
• Bank Membeli Dan Membayar Kepada Supplier
• Bank Menjual Barang Kepada Nasabah
• Suppiler Mengirim Barang Kepada Nasabah
• Nasabah Membayar Kepada Bank
2. Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.
1. Mudharabah adalah pembiayaan dengan prinsipbagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang disepakati.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH: MENGAPA DIPERLUKAN?
1. Menjaga Setabilita Sistemkeuangan ( Makro Ekonomi ) Dan Keberlangsungan Usaha Bank ( Mikro Ekonomi )
2. Perlindungan Masyarakat Khususnya masyarakat awawm dan juga masyarakat Kecil
3. Optimalisasi Peran Lembaga perbankan dalam menunjang Program Pembangunan masyarakat
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengann Konvensional sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaab pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah
Perbedaan Mendasar
1. Perlunya jaminan / pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank
2. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari perlarangan bunga yang digantikan dengan instrument nisbah bagi hasil
KERANGKA PENGATURAN, PENGAWASAN & PENGENDALIAN BANK SYARIAH
Sejumlah perangkat dasar yang diperlukan untuk menciptakan bank syariah yang sehat dan istiqomah adalah sebagai berikut :
1. Sistem pengendalian Internt
2. Fungsi manajemen risiko
3. Peraturan peningkatan keterbukaan informasi
4. Sistem akuntansi yang sesuai
5. Mekanisme jaminan kepatuhan syariah
6. Kesehatan Keuangan dan kepatuhan syariah
Dimana Implementasi dari perangkat pengawasan dan pengendallian tersebut memiliki sejumlah perbedaan pada bank syariah karena perbedaan system nilai dan operasinya.
PENGERTIAN PRINSIP SYARIAH
Dijelaskan Prinsip Bank Syariah dalam Pasal 1 anka 13 UU 10/1998
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan sana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan Prinsip Bagi Hasil ( Mudharabah ) penyertaan Modal ( Musyarakah ) Jusl Beli barang dengan memperoleh keuntungan ( Murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan taas barang yang disewa dari pihak bank lain.
PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DALAM UU PERBANKAN
Pasal 1 Angka UU 10/1998
“ Pembiayaan berdasarkan syariah adalah penyedian uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau Bagi Hasil
Source : http://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/06/pengertian-bank-syariah-islam/
Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam namun Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist bisa juga Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah menurut hukum islam Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional..
FUNGSI DAN PRINSIP OPERASIONAL
1. Konsep bagi hasil
2. Produk Syariah
3. Uang sebagai alat tukar bukan sebagai alat Komoditi
4. Transaksi yang Transparan, Keikhlasan Dan Kejujuran
5. Etik Bisnis Syariah yang dilarang Melakukan kegiatan penipuan kecurangan, Suap Haram Dan Riba
6. Perilaku sumber daya insane wajib mengikuti teladan RosulNya
PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL
Bunga
• Dihitung Dari Pinjaman Modal ( Pokok )
• Bunga Berubah sesuai dengan Kondisi Pasar
• Nominal tetap sesuai dengan Bunga
• Diragukan Oleh semua Agama
Bagi Hasil
q Dihitung dari Margin ( Keungtungan )
q Nisbah tetap sesuai dengan Akad
q Nominal berubah sesuai dengan Kondisi Usaha
q Tidak Ada keraguan
PRINSIP DASAR OPERASIONAL
• Penghimpunan Dana Masyarakat
A.Titipan ( Wadiah Dhamanah )
B. Bagi Hasil ( Mudharabah )
• Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
1. Bagi Hasil ( Mudharabah, Musyarakah )
2. Jual Beli ( Myrabahah )
3. Sewa
4. Pinjaman Kebajikan
5. Jaminan / Gadai
• Jasa Lalu Lintas Keuangan
1. Perwakilan
2. Penjamin
3. Pemindahan Hutang
4. Imbalan
Konsep-konsep yang mendasari transaksi perbankan syariah
1. Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.
Skema Murabahah
• Nasabah Memesan Barang Kepada Bank
• Bank Membeli Dan Membayar Kepada Supplier
• Bank Menjual Barang Kepada Nasabah
• Suppiler Mengirim Barang Kepada Nasabah
• Nasabah Membayar Kepada Bank
2. Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.
1. Mudharabah adalah pembiayaan dengan prinsipbagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang disepakati.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH: MENGAPA DIPERLUKAN?
1. Menjaga Setabilita Sistemkeuangan ( Makro Ekonomi ) Dan Keberlangsungan Usaha Bank ( Mikro Ekonomi )
2. Perlindungan Masyarakat Khususnya masyarakat awawm dan juga masyarakat Kecil
3. Optimalisasi Peran Lembaga perbankan dalam menunjang Program Pembangunan masyarakat
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengann Konvensional sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaab pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah
Perbedaan Mendasar
1. Perlunya jaminan / pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank
2. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari perlarangan bunga yang digantikan dengan instrument nisbah bagi hasil
KERANGKA PENGATURAN, PENGAWASAN & PENGENDALIAN BANK SYARIAH
Sejumlah perangkat dasar yang diperlukan untuk menciptakan bank syariah yang sehat dan istiqomah adalah sebagai berikut :
1. Sistem pengendalian Internt
2. Fungsi manajemen risiko
3. Peraturan peningkatan keterbukaan informasi
4. Sistem akuntansi yang sesuai
5. Mekanisme jaminan kepatuhan syariah
6. Kesehatan Keuangan dan kepatuhan syariah
Dimana Implementasi dari perangkat pengawasan dan pengendallian tersebut memiliki sejumlah perbedaan pada bank syariah karena perbedaan system nilai dan operasinya.
PENGERTIAN PRINSIP SYARIAH
Dijelaskan Prinsip Bank Syariah dalam Pasal 1 anka 13 UU 10/1998
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan sana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan Prinsip Bagi Hasil ( Mudharabah ) penyertaan Modal ( Musyarakah ) Jusl Beli barang dengan memperoleh keuntungan ( Murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan taas barang yang disewa dari pihak bank lain.
PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DALAM UU PERBANKAN
Pasal 1 Angka UU 10/1998
“ Pembiayaan berdasarkan syariah adalah penyedian uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau Bagi Hasil
Source : http://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/06/pengertian-bank-syariah-islam/
Senin, 02 Januari 2012
4.2. Sale Dalam MYOB
Kalau di tinjau dari buku-buku akuntansi yang beredar bahkan di dalam Prinsip dan Standar Akuntansi Keuangan menjelaskan kalau terjadi Retur Penjualan akan
dijurnal :
• Debit : Retur Penjualan
• Kredit : Piutang Usaha/Kas
• Debit : Persediaan
• Kredit : Harga Pokok Penjualan
Tapi dikarenakan mengikuti default dari MYOB, maka akun Retur Penjualan tersebut ditiadakan. Padahal ada cara yang bisa dilakukan dengan tetap menampilkan akun Retur Penjualan untuk setiap transaksi retur penjualan tersebut tanpa harus menghilangkan akun tersebut
.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu :
1. Mencatat transaksi retur penjualanseperti biasa dengan men-debit akun penjualan.
Artinya, setiap transaksi retur penjualan dicatat dari menu Sales> Enter Sales> Layout Item> pilih item yang di retur, lalu isikan quantity di kolom ship dengan nilai minus, dst… dari transaksi ini akan dijurnal :Debit PENJUALAN danKreditnya adalah Piutang/Kas.Dengan hal ini yang muncul di buku besar adalah akun penjualanyang berada di posisi Debit. Selanjutnya supaya akun retur penjualan terisi, maka di akhir periode kita tinggal jumlahkan berapa nilai transaksi di posisi debit di akun Penjualan. Dari jumlah nilai tersebut barulah di buatkan jurnal balik (reclass) dengan jurnal :
Debit : Retur Penjualan
Kredit : Penjualan (sebesar jumlah debit buku besar penjualan)
2. Cara lain yang bisa dilakukan adalah :
Membuatkan satu item dengan nama Retur Penjualan dan
di hubungkan dengan akun Retur Penjualan dengan mengaktifkan pilihan I Sell This Item.

1. Selanjutnya setiap transaksi retur penjualan diisikan den
gan cara :
Memilih barang yang di retur dengan mengisikan kuantitasnya minus, tapi harganya di kosongkan. Untuk hal ini otomatis akan dicat
at Persediaan bertambah (Debit) dan HPP berkurang (Kredit)
Selanjutnya dibawahnya isikan item Retur Penjualan dan isikan amount sebesar nilai returnya. Untuk hal ini akan otomatis dijurlan : Debit Retur Penjualan dan Kredit Piutang Usaha.
Berikut ini ilustrasinya :

MYOB menyediakan 4 jenis Faktur Penjualan, yaitu:
1. Item Invoice (Invoice Sales = Sales Penjualan)
2. Service Invoice (Faktur Perusahaan Jasa)
3. Professional Invoice (Faktur Perusahaan Profesional)
4. Miscellanous invoice (Faktur Lain-Lain)
Contoh Penggunaan MYOB
Jenis Faktur Penjualan yang digunakan: Service Invoice (Perusahaan Jasa)
Nama Perusahaan : Baek Seung Jo
Bergerak di bidang Jasa (Pet Grooming Centre)

Penjualan merupakan bagian yang memegang peranan penting dalam suatu perusahaan karena hasil dari penjualan merupakan sumber kelangsungan usaha. Penjualan biasanya berpengaruh pada pendapatan Kas jika dilakukan secara TUnia , atau pada piutang usaha Jika Penjualan dilakukan secara kredit. Karena Aktivitas yang berhubungan dengan Penjualan ini sangat penting maka Perusahaan harus mencatatnya dengan tepat dan akurat . Untuk mencatat semua aktivitas yang berhubungan dengan Penjualan , dapat menggunakan modul Sales pada MYOB primer . Semua aktivitas Penjualan yang dicatat didalam Modul Salaes secara Otomatis akan masuk dalam daftar Jurnal Transaksi.
Semua yang ada di Menu Purchases terdapat pula di Menu Sales. Pada Prinsipnya cara pengisisan Sales sama dengan pengisisan Purchase yaitu mulai terjadinya Quate Sales, Order Sales , Enter Sales, Receive Payment , Sampai dengan Transaction Journa
l. Yang Berbeada adalah berada pada posisi yang berlawanan.
1). Sales Register
- Quates
Proses transaksi Penjualan yang memuat Kebutuhan Perusahaan
- Orders
Proses transaksi penjualan yang memuat semua pesanan
- Open Invoice
Proses Transaksi Penjualan yang memuat semua tagihan yang masih berlaku
- Return & Credit
Proses Transaksi Penjualan yang memuat semua Retur barang pesanan
- Close Invoices
Proses transaksi Penjualan yang memuat semua tagihan yang telh dibayar
- Recurring Tempates
Proses Transaksi penjualan yang memuat semua transaksi Perusahaan yang berulang
2). Enter Sales
Memuat Transaksi - transaksi Pejualan yang baru akan dilaksanakan.
Transaksi Penjualan

Transaksi New Sale Item

Dari gambar diatas terdapat List box sebagai Penentuan jenis tagihan yang terdiri dari quote, order dan invoice. Pada bagian Costumer terdapat pula list box untuk menentukan pelanggan yang akan dibuat tagihannya. Kolom Invoice menunjukkn nomor trnsaksi yang telah dilakukan. Pilihan ini otomatis memberikan nomor selanjutnya jadi anda tidak perlu mengubahnya. Kolom Date berisis tanggal transaksi. Kolom Costumer Inv# digunakan bila sebelumnya perusahaan pesanan dari pelanggan. Bagian freight dan tax merupakan biaya pengiriman dan pajak. Comment , Ship, Via, dan Promise Date merupakan indikator bgi perusahaan untuk pernyataan singkat perusahaan pada pelanggan , media pengiriman , dan tanggal yang sudah dijanjikan pelanggan pada perusahaan.
Bagian Journal Memo , Paid Today, dan Balance Due merupakan informasi bagi perusahaan mengenai pencatatan pada buku Jurnal umum, jumlh yang terbayar untuk tanggal tersebut keseimbanagn anatar sisi debit, dan kredit. Tombol Save Recuring dan Use Recuring dibagian bawah berfungsi untuk mengisi formulir tagihan yang berulang kali dilakukan. Dengan demikian, anda membuat transaksi tersebut sekali saja dan selanjutnya tinggal mengulang menggunakan formulir yang telah ada.
source : http://nonidhajo.blogspot.com/2010/12/tugas-revie-myob-3-transaksi-penjualan.html
dijurnal :
• Debit : Retur Penjualan
• Kredit : Piutang Usaha/Kas
• Debit : Persediaan
• Kredit : Harga Pokok Penjualan
Tapi dikarenakan mengikuti default dari MYOB, maka akun Retur Penjualan tersebut ditiadakan. Padahal ada cara yang bisa dilakukan dengan tetap menampilkan akun Retur Penjualan untuk setiap transaksi retur penjualan tersebut tanpa harus menghilangkan akun tersebut
.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu :
1. Mencatat transaksi retur penjualanseperti biasa dengan men-debit akun penjualan.
Artinya, setiap transaksi retur penjualan dicatat dari menu Sales> Enter Sales> Layout Item> pilih item yang di retur, lalu isikan quantity di kolom ship dengan nilai minus, dst… dari transaksi ini akan dijurnal :Debit PENJUALAN danKreditnya adalah Piutang/Kas.Dengan hal ini yang muncul di buku besar adalah akun penjualanyang berada di posisi Debit. Selanjutnya supaya akun retur penjualan terisi, maka di akhir periode kita tinggal jumlahkan berapa nilai transaksi di posisi debit di akun Penjualan. Dari jumlah nilai tersebut barulah di buatkan jurnal balik (reclass) dengan jurnal :
Debit : Retur Penjualan
Kredit : Penjualan (sebesar jumlah debit buku besar penjualan)
2. Cara lain yang bisa dilakukan adalah :
Membuatkan satu item dengan nama Retur Penjualan dan
di hubungkan dengan akun Retur Penjualan dengan mengaktifkan pilihan I Sell This Item.

1. Selanjutnya setiap transaksi retur penjualan diisikan den
gan cara :
Memilih barang yang di retur dengan mengisikan kuantitasnya minus, tapi harganya di kosongkan. Untuk hal ini otomatis akan dicat
at Persediaan bertambah (Debit) dan HPP berkurang (Kredit)
Selanjutnya dibawahnya isikan item Retur Penjualan dan isikan amount sebesar nilai returnya. Untuk hal ini akan otomatis dijurlan : Debit Retur Penjualan dan Kredit Piutang Usaha.
Berikut ini ilustrasinya :

MYOB menyediakan 4 jenis Faktur Penjualan, yaitu:
1. Item Invoice (Invoice Sales = Sales Penjualan)
2. Service Invoice (Faktur Perusahaan Jasa)
3. Professional Invoice (Faktur Perusahaan Profesional)
4. Miscellanous invoice (Faktur Lain-Lain)
Contoh Penggunaan MYOB
Jenis Faktur Penjualan yang digunakan: Service Invoice (Perusahaan Jasa)
Nama Perusahaan : Baek Seung Jo
Bergerak di bidang Jasa (Pet Grooming Centre)

Penjualan merupakan bagian yang memegang peranan penting dalam suatu perusahaan karena hasil dari penjualan merupakan sumber kelangsungan usaha. Penjualan biasanya berpengaruh pada pendapatan Kas jika dilakukan secara TUnia , atau pada piutang usaha Jika Penjualan dilakukan secara kredit. Karena Aktivitas yang berhubungan dengan Penjualan ini sangat penting maka Perusahaan harus mencatatnya dengan tepat dan akurat . Untuk mencatat semua aktivitas yang berhubungan dengan Penjualan , dapat menggunakan modul Sales pada MYOB primer . Semua aktivitas Penjualan yang dicatat didalam Modul Salaes secara Otomatis akan masuk dalam daftar Jurnal Transaksi.
Semua yang ada di Menu Purchases terdapat pula di Menu Sales. Pada Prinsipnya cara pengisisan Sales sama dengan pengisisan Purchase yaitu mulai terjadinya Quate Sales, Order Sales , Enter Sales, Receive Payment , Sampai dengan Transaction Journa
l. Yang Berbeada adalah berada pada posisi yang berlawanan.
1). Sales Register
- Quates
Proses transaksi Penjualan yang memuat Kebutuhan Perusahaan
- Orders
Proses transaksi penjualan yang memuat semua pesanan
- Open Invoice
Proses Transaksi Penjualan yang memuat semua tagihan yang masih berlaku
- Return & Credit
Proses Transaksi Penjualan yang memuat semua Retur barang pesanan
- Close Invoices
Proses transaksi Penjualan yang memuat semua tagihan yang telh dibayar
- Recurring Tempates
Proses Transaksi penjualan yang memuat semua transaksi Perusahaan yang berulang
2). Enter Sales
Memuat Transaksi - transaksi Pejualan yang baru akan dilaksanakan.
Transaksi Penjualan

Transaksi New Sale Item

Dari gambar diatas terdapat List box sebagai Penentuan jenis tagihan yang terdiri dari quote, order dan invoice. Pada bagian Costumer terdapat pula list box untuk menentukan pelanggan yang akan dibuat tagihannya. Kolom Invoice menunjukkn nomor trnsaksi yang telah dilakukan. Pilihan ini otomatis memberikan nomor selanjutnya jadi anda tidak perlu mengubahnya. Kolom Date berisis tanggal transaksi. Kolom Costumer Inv# digunakan bila sebelumnya perusahaan pesanan dari pelanggan. Bagian freight dan tax merupakan biaya pengiriman dan pajak. Comment , Ship, Via, dan Promise Date merupakan indikator bgi perusahaan untuk pernyataan singkat perusahaan pada pelanggan , media pengiriman , dan tanggal yang sudah dijanjikan pelanggan pada perusahaan.
Bagian Journal Memo , Paid Today, dan Balance Due merupakan informasi bagi perusahaan mengenai pencatatan pada buku Jurnal umum, jumlh yang terbayar untuk tanggal tersebut keseimbanagn anatar sisi debit, dan kredit. Tombol Save Recuring dan Use Recuring dibagian bawah berfungsi untuk mengisi formulir tagihan yang berulang kali dilakukan. Dengan demikian, anda membuat transaksi tersebut sekali saja dan selanjutnya tinggal mengulang menggunakan formulir yang telah ada.
source : http://nonidhajo.blogspot.com/2010/12/tugas-revie-myob-3-transaksi-penjualan.html
4.1. MYOB
Semakin berkembangnya dunia teknologi, maka semakin banyak perusahaan-perusahaan menuntut para pekerjanya untuk bisa menguasai teknologi. Oleh sebab itu perusahaan dituntut untuk memiliki software dan hardware yang dapat mendukung kerja daripara pekerjanya. Begitu juga dengan perusahaan dalam bidang akuntansi, kini banyak sekali software yang dapat digunakan dalam bidang akuntansi, misalkan Zahir, MYOB, dll.
Salah satu yang dapat kita gunakan adalah software MYOB . beberapa produk release terakhir yang dijual untuk wilayah asia yang dapat digunakan untuk para pengguna di Indonesia.
MYOB memiliki beberapa modul, berikut penjelasan tentang penggunaan modul-modul tersebut :
1. Account
Account digunakan untuk pengelolaan account-account perusahaan , baik account rugi laba maupun account neraca, pencatatan jurnal umum, dan pencatatan budget perusahaan.
2. Banking
Digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran uang perusahaan yang tidak terkait dengan kegiatan pembelian dan penjualan.
3. Sales
Digunakan untuk memaintain transaksi yang berkaitan dengan penjualan yang dilakukan perusahaan
4. Time Billing
Digunakan untuk mengelola kegiatan penjualan yang berkaitan dengan waktu
5. Pembelian
Digunakan untuk memaintain transaksi yang berkaitan dengan pembelian yang dilakukan perusahaan
6. Persediaan
Diguakan untuk mengelola informasi yang berkaitan dengan item persediaan, seperti jenis barang, informasi pembelian dan penjualan, informasi asal barang, dan segala informasi yang berhubungan dengan persediaan barang. Serta untuk mengelola perpindahan persediaan barang dari lokasi yang satu ke lokasi yang lainnya.
7. Card File
Digunakan untuk mengelola informasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan perusahaan seperti supplier, vendor , karyawan maupun personal.
Keuntungan dari MYOB :
• Kemudahan dalam penggunaanya
• Accounting Power, sehingga pengelolaan informasi dengan menggunakan sotware ini cukup dapat diandalkan.
• Feature Job dan Category yang dapat digunakan untuk pengelolaan proyek
• Proses instalansi dan maintenance yang murah
• Tenaga kerja yang paham dengan MYOB sudah cukup banyak
• Dapat digunakan untuk memantau 3 tahun periode pembukuan
• Nilai investasi yang relatif murah
• Jangka waktu implementasi yang relatif murah
Kelemahan MYOB :
• Database MYOB merupakan database yang dikunci, pengguna tidak dapat melakukan modifikasi laporan, field, sehingga customization apabila diperlukan relatif sulit.
• MYOB merupakan software buatan luar negeri sehingga tidak ada fitur perpajakan didalamnya
• Tidak ada modul fixed assets, sehingga apabila perusahaan memerlukan modul untuk mengelola assets yang dimiliki maka tidak dapat dipenuhi.
• Kelemahan Multi Warehouse yang mengakibatkan pengelolaan atas barang konsinyansi relatif sulit dikelola MYOB
sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/myob.htm
Salah satu yang dapat kita gunakan adalah software MYOB . beberapa produk release terakhir yang dijual untuk wilayah asia yang dapat digunakan untuk para pengguna di Indonesia.
MYOB memiliki beberapa modul, berikut penjelasan tentang penggunaan modul-modul tersebut :
1. Account
Account digunakan untuk pengelolaan account-account perusahaan , baik account rugi laba maupun account neraca, pencatatan jurnal umum, dan pencatatan budget perusahaan.
2. Banking
Digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran uang perusahaan yang tidak terkait dengan kegiatan pembelian dan penjualan.
3. Sales
Digunakan untuk memaintain transaksi yang berkaitan dengan penjualan yang dilakukan perusahaan
4. Time Billing
Digunakan untuk mengelola kegiatan penjualan yang berkaitan dengan waktu
5. Pembelian
Digunakan untuk memaintain transaksi yang berkaitan dengan pembelian yang dilakukan perusahaan
6. Persediaan
Diguakan untuk mengelola informasi yang berkaitan dengan item persediaan, seperti jenis barang, informasi pembelian dan penjualan, informasi asal barang, dan segala informasi yang berhubungan dengan persediaan barang. Serta untuk mengelola perpindahan persediaan barang dari lokasi yang satu ke lokasi yang lainnya.
7. Card File
Digunakan untuk mengelola informasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan perusahaan seperti supplier, vendor , karyawan maupun personal.
Keuntungan dari MYOB :
• Kemudahan dalam penggunaanya
• Accounting Power, sehingga pengelolaan informasi dengan menggunakan sotware ini cukup dapat diandalkan.
• Feature Job dan Category yang dapat digunakan untuk pengelolaan proyek
• Proses instalansi dan maintenance yang murah
• Tenaga kerja yang paham dengan MYOB sudah cukup banyak
• Dapat digunakan untuk memantau 3 tahun periode pembukuan
• Nilai investasi yang relatif murah
• Jangka waktu implementasi yang relatif murah
Kelemahan MYOB :
• Database MYOB merupakan database yang dikunci, pengguna tidak dapat melakukan modifikasi laporan, field, sehingga customization apabila diperlukan relatif sulit.
• MYOB merupakan software buatan luar negeri sehingga tidak ada fitur perpajakan didalamnya
• Tidak ada modul fixed assets, sehingga apabila perusahaan memerlukan modul untuk mengelola assets yang dimiliki maka tidak dapat dipenuhi.
• Kelemahan Multi Warehouse yang mengakibatkan pengelolaan atas barang konsinyansi relatif sulit dikelola MYOB
sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/myob.htm
Langganan:
Postingan (Atom)