WELCOME TO MY BLOG.....

Fithri Rahmatiah (Phiting)

Senin, 09 April 2012

Pengertian Bank Syariah

PENGERTIAN BANK SYARIAH ( ISLAM )
Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam namun Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist bisa juga Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah menurut hukum islam Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional..
FUNGSI DAN PRINSIP OPERASIONAL
1. Konsep bagi hasil
2. Produk Syariah
3. Uang sebagai alat tukar bukan sebagai alat Komoditi
4. Transaksi yang Transparan, Keikhlasan Dan Kejujuran
5. Etik Bisnis Syariah yang dilarang Melakukan kegiatan penipuan kecurangan, Suap Haram Dan Riba
6. Perilaku sumber daya insane wajib mengikuti teladan RosulNya
PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL
Bunga
• Dihitung Dari Pinjaman Modal ( Pokok )
• Bunga Berubah sesuai dengan Kondisi Pasar
• Nominal tetap sesuai dengan Bunga
• Diragukan Oleh semua Agama
Bagi Hasil
q Dihitung dari Margin ( Keungtungan )
q Nisbah tetap sesuai dengan Akad
q Nominal berubah sesuai dengan Kondisi Usaha
q Tidak Ada keraguan
PRINSIP DASAR OPERASIONAL
• Penghimpunan Dana Masyarakat
A.Titipan ( Wadiah Dhamanah )
B. Bagi Hasil ( Mudharabah )
• Penyaluran Dana Kepada Masyarakat
1. Bagi Hasil ( Mudharabah, Musyarakah )
2. Jual Beli ( Myrabahah )
3. Sewa
4. Pinjaman Kebajikan
5. Jaminan / Gadai
• Jasa Lalu Lintas Keuangan
1. Perwakilan
2. Penjamin
3. Pemindahan Hutang
4. Imbalan
Konsep-konsep yang mendasari transaksi perbankan syariah
1. Murabahah adalah pembiayaan dengan prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual, dan nasabah selaku pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur.
Skema Murabahah
• Nasabah Memesan Barang Kepada Bank
• Bank Membeli Dan Membayar Kepada Supplier
• Bank Menjual Barang Kepada Nasabah
• Suppiler Mengirim Barang Kepada Nasabah
• Nasabah Membayar Kepada Bank
2. Musyarakah adalah pembiayaan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara Bank dengan nasabah dimana modal usaha berasal dari kedua belah pihak. Dalam pembiayaan musyarakah ini, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi sharing modal masing-masing.
1. Mudharabah adalah pembiayaan dengan prinsipbagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan dimana pemilik modal (Bank) menyediakan sebagian besar modal pada suatu usaha yang disepakati.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH: MENGAPA DIPERLUKAN?
1. Menjaga Setabilita Sistemkeuangan ( Makro Ekonomi ) Dan Keberlangsungan Usaha Bank ( Mikro Ekonomi )
2. Perlindungan Masyarakat Khususnya masyarakat awawm dan juga masyarakat Kecil
3. Optimalisasi Peran Lembaga perbankan dalam menunjang Program Pembangunan masyarakat
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengann Konvensional sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaab pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah
Perbedaan Mendasar
1. Perlunya jaminan / pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank
2. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari perlarangan bunga yang digantikan dengan instrument nisbah bagi hasil
KERANGKA PENGATURAN, PENGAWASAN & PENGENDALIAN BANK SYARIAH
Sejumlah perangkat dasar yang diperlukan untuk menciptakan bank syariah yang sehat dan istiqomah adalah sebagai berikut :
1. Sistem pengendalian Internt
2. Fungsi manajemen risiko
3. Peraturan peningkatan keterbukaan informasi
4. Sistem akuntansi yang sesuai
5. Mekanisme jaminan kepatuhan syariah
6. Kesehatan Keuangan dan kepatuhan syariah
Dimana Implementasi dari perangkat pengawasan dan pengendallian tersebut memiliki sejumlah perbedaan pada bank syariah karena perbedaan system nilai dan operasinya.
PENGERTIAN PRINSIP SYARIAH
Dijelaskan Prinsip Bank Syariah dalam Pasal 1 anka 13 UU 10/1998
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan sana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan Prinsip Bagi Hasil ( Mudharabah ) penyertaan Modal ( Musyarakah ) Jusl Beli barang dengan memperoleh keuntungan ( Murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan taas barang yang disewa dari pihak bank lain.
PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH DALAM UU PERBANKAN
Pasal 1 Angka UU 10/1998
“ Pembiayaan berdasarkan syariah adalah penyedian uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau Bagi Hasil

Source : http://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/06/pengertian-bank-syariah-islam/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar