WELCOME TO MY BLOG.....

Fithri Rahmatiah (Phiting)

Sabtu, 19 November 2011

3.4 . Jelaskan SOX (Sarbanes Oxley Act) dan kaitannya dengan SPI

Sarbanes Oxley diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W.Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini sebagaimana kita ketahui dikeluarkan untuk merespon fenomena skandal keuangan yang terjadi di beberapa korporasi besar di Amarika yang sangat mempengaruhi perekonomian negara secara signifikan. Dianatara perusahaan itu antara lain Enron, worldcom. AOL TimeWarner, Aura Systems< Citigroup, Computer Assaociates International, CMS Energy, Global Crossing, Healthsouth, Qnest Communication, Safety-Kleen dan Xerox dan juga melibatkan beberap KAp besar yang termasuk dalam The Big Four diantaranya Arthur Andersen, KPMG, PWC. Semua akandal ini merupakan contoh tragis bagaimana penyalahgunaan etika berdampak sangat buruk terhadap pasar, Stakeholder dan para pegawai.

Beberapa hal yang diatur dalam Sarbanes Oxley Act:

Secara umum Sarbanes Oxley Act mengatur tentang Akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance, yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banayak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan komite audit yang independen, pembatasan kompensasi eksekutif dll.

Dalam hal pelaporan, Sarbnes Oxley Act mewajibkan semua perusahaan public untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan hotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program pencegahan frauds yang kuat (a robust fraud prevention program).

Tambahan juga, Sarbanes Oxley Act juga meningkatkan perlindungan bagi pegawai yang mengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskrimatif lainnya pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan pembalasan terhadap pengadsu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense) sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa hukuman penjara sampai dengan 10 tahun!

http://arvan8.dagdigdug.com/about/

3.3 Sebutkan dan jelaskan elemen struktur pengendalian intern !

COSO memperkenalkan adanya lima komponen pengendalian intern yang meliputi Lingkungan Pengendalian (Control Environment), Penilaian Resiko (Risk Assesment), Prosedur Pengendalian (Control Procedure), Pemantauan (Monitoring), serta Informasi dan Komunikasi (Information and Communication).
1. Lingkungan Pengendalian (Control Environment)
Lingkungan pengendalian perusahaan mencakup sikap para manajemen dan karyawan terhadap pentingnya pengendalian yang ada di organisasi tersebut. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap lingkungan pengendalian adalah filosofi manajemen (manajemen tunggal dalam persekutuan atau manajemen bersama dalam perseroan) dan gaya operasi manajemen (manajemen yang progresif atau yang konservatif), struktur organisasi (terpusat atau ter desentralisasi) serta praktik kepersonaliaan. Lingkungan pengendalian ini amat penting karena menjadi dasar keefektifan unsur-unsur pengendalian intern yang lain.
2. Penilaian Resiko (Risk Assesment)
Semua organisasi memiliki risiko, dalam kondisi apapun yang namanya risiko pasti ada dalam suatu aktivitas, baik aktivitas yang berkaitan dengan bisnis (profit dan non profit) maupun non bisnis. Suatu risiko yang telah di identifikasi dapat di analisis dan evaluasi sehingga dapat di perkirakan intensitas dan tindakan yang dapat meminimalkannya.
Prosedur Pengendalian (Control Procedure)
Prosedur pengendalian ditetapkan untuk menstandarisasi proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan dan mencegah atau mendeteksi terjadinya ketidakberesan dan kesalahan. Prosedur pengendalian meliputi hal-hal sebagai berikut:
 Personil yang kompeten, mutasi tugas dan cuti wajib.
 Pelimpahan tanggung jawab.
 Pemisahan tanggung jawab untuk kegiatan terkait.
 Pemisahan fungsi akuntansi, penyimpanan aset dan operasi
3. Pemantauan (Monitoring)
Pemantauan terhadap sistem pengendalian intern akan menemukan kekurangan serta meningkatkan efektivitas pengendalian. Pengendalian intern dapat di monitor dengan baik dengan cara penilaian khusus atau sejalan dengan usaha manajemen. Usaha pemantauan yang terakhir dapat dilakukan dengan cara mengamati perilaku karyawan atau tanda-tanda peringatan yang diberikan oleh sistem akuntansi.
Penilaian secara khusus biasanya dilakukan secara berkala saat terjadi perubahan pokok dalam strategi manajemen senior, struktur korporasi atau kegiatan usaha. Pada perusahaan besar, auditor internal adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemantauan sistem pengendalian intern. Auditor independen juga sering melakukan penilaian atas pengendalian intern sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan.
4. Informasi dan Komunikasi (Information and Communication)
Informasi dan komunikasi merupakan elemen-elemen yang penting dari pengendalian intern perusahaan. Informasi tentang lingkungan pengendalian, penilaian risiko, prosedur pengendalian dan monitoring diperlukan oleh manajemen Winnebago pedoman operasional dan menjamin ketaatan dengan pelaporan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku pada perusahaan.
Informasi juga diperlukan dari pihak luar perusahaan. Manajemen dapat menggunakan informasi jenis ini untuk menilai standar eksternal. Hukum, peristiwa dan kondisi yang berpengaruh pada pengambilan keputusan dan pelaporan eksternal.
id.wikipedia.org/wiki/Pengendalian_intern#Elemen-elemen_Pengendalian_Intern

3.2 Jelaskan struktur pengendalian intern

Struktur pengendalian intern adalah kebijakan dan prosedur yang di tetapkan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa tujuan satuan usaha yang spesifik akan dapat di capai.
Struktur Pengendalian intern satuan usaha terdiri dari tiga unsur:
a. Lingkungan pengendalian
b. Sistem akuntansi
c. Prosedur pengendalian

untoro.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13049/BAB+9+SPI.ppt

3.1 Jelaskan Eksposur dan berikan contoh !

 Eksposur (paparan) risiko adalah risiko-risiko yang dihadapi suatu entitas dari operasi usahanya dan yang memiliki konsekwensi keuangan.
 Eksposur risiko (risiko yang tidak bisa dikendalikan pengendalian internal) muncul bukan karena tidak ada pengendalian internal namun karena pengendalian internal yang kurang memadai. Eksposur risiko bisa menghalangi suatu entitas untuk mencapai tujuannya.
 Eksposur risiko bisa berasal dari dalam (internal) entitas maupun dari luar (eksternal )entitas
 Eksposur risiko yang umum terjadi adalah: kos yang berlebihan, pendapatan yang menurun, kehilangan aset, kesalahan-kesalahan akuntansi yang tidak disengaja, bisnis yang terhenti,pencurian aktiva, tindakan kekerasan dan bencana alam, kecurangan dan kejahatan kerah putih (white collar crime), dll
 Risiko-risiko tidak bisa dihentikan pengendalian internal karena ada kolusi, kurang dalam menegakkan prosedur-prosedur serta kebijakan manajemen, dan kejahatan-kejahatan komputer
ferrylaurensius.files.wordpress.com/2009/07/gabung-sia-11.ppt

Senin, 24 Oktober 2011

2.2 Prinsip Sandwich

Prinsip sandwich branding menggunakan beberapa merk untuk pasar yang berbeda-beda secara berlapis-lapis. Bisa jadi yang berlapis-lapis hanya merknya, bisa jadi merek dan segmen pasar yang dilayani yang berlapis-lapis.

beberapa alasan yang mendorong kebutuhan melakukan prinsip “sandwich branding”, yaitu:

Pengembangan pasar
Perusahaan yang sudah mulai atau sudah besar tidak bisa hanya menyandarkan ‘nasib’ pada kelompok konsumen tertentu yang terbatas. Perusahaan perlu mengembangkan jangkauan pasar ke beberapa segmen pasar berbeda.
Rasionalitas konsumen
Konsumen semakin rasional dan punya kecenderungan untuk mencari pilihan baru. Konsumen tidak lagi segan untuk ganti merek atau menggunakan beberapa merek. Perusahaan perlu menyediakan pilihan produk dan merek berbeda untuk memuaskan keinginan konsumen menggunakan merek yang berbeda-beda.
Manajemen resiko
Bisa jadi merek tertentu yang dikelola dengan penuh perhatian tanpa disengaja mengalami ‘kecelakaan’ dan jatuh tersungkur hanya karena isyu negatif. Demikian juga merek yang sudah lama ada di pasar mengalami fase kemunduran yang tidak bisa begitu cepat disegarkan. Perusahaan perlu memanajemeni risiko dengan mengembangkan beberapa merek dan mengelola portofolio merek dalam rangka memanajemi resiko.
Egoisme konsumen
Konsumen ingin punya jati diri sendiri dan mendapat eksklusifitas dari produk yang digunakannya. Pengembangan merek secara berlapis dengan prinsip sandwich branding bisa menjadi sarana pemenuhan egoisme konsumen.
Variasi jalur distribusi
Merek berbeda seringkali juga diperlukan untuk melayani jalur distribusi berbeda. Persaingan antara perusahaan peritel besar sudah sampai pada tahapan yang membuat bargaining positioning perusahaan pemasok dalam kondisi semakin terdesak dan harus bisa mengikuti ‘irama’ bisnis peritel dan distributor besar, termasuk dalam bentuk penyediaan merek berbeda untuk jalur distribusi berbeda.
Sumber : http://tikotea.wordpress.com/2008/09/22/sandwich-branding/

2.1 Simbol-simbol dalam Teknik Sistem


Teknik sistem merupakan alat yang digunakan dalam menganalisis, merancang, dan mendokumentasikan sistem dan sub-sub sistem yang berkaitan.




Sabtu, 08 Oktober 2011

TUGAD 1.3

NAMA : FITHRI RAHMATIAH
NPM : 30109683
KELAS : 3DB01

1.3 Jelaskan perbedaan SIM dan SIA !
Jawab :
SIA mengumpulkan, mengklasifikasi, memproses,menganalisa, dan mengkomunikasikan informasi keuangan.
SIM mengumpulkan, menganalisa,mengklarifikasikan,memproses dan mengkomunikasikan semua tipe informasi.

TUGAS 1.2

NAMA : FITHRI RAHMATIAH
NPM : 30109683
KELAS : 3DB01

1.2 Jelaskan akuntansi dan sistem informasi akuntansi !

Jawab :
Akuntansi menurit American Accounting Association, akuntansi merupakan proses pengumpulan, pengidentifikasian, dan pencatatan serta pengikhtisaran dari data keuangan serta melaporkannya kepada pihak yang menggunakannya , kemudian menafsirkan guna pengambilan keputusan.

SIA adalah merupakan struktur yang menyatu dalam suatu entitas , yang menggunakan sumber daya fisik dan komponen lain, untuk merubah data transaksi keuangan atau akuntansi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan akan penggunanya.

TUGAS 1.1

NAMA : FITHRI RAHMATIAH
NPM : 30109683
KELAS : 3DB01

1. Jelaskan sistem dan elemen sistem !

Jawab :
Sistem adalah sekumpulan unsur atau elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai tujuan.

Elemen sistem adalah tidak semua sistem memiliki kombinasi elemen yang sama, tetapi suatu susunan dasar adalah input, transformasi, output,mekanisme kontrol, dan tujuan.

Sabtu, 21 Mei 2011

Makna Pembukaan UUD 1945

Makna Pembukaan UUD 1945 Bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia timbul setelah Belanda menjalankan politik etis pada permulaan abad ke- 20 yang mengakibatkan bangsa Indonesia mengenal paham demokrasi dan nasionalisme.
Tempat penyaluran kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia adalah terbentuknya organisas-organisasi atau perkumpulan-perkumpualan. Budi Utomo yang berdiri pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan perwujudan organisasi pertama yang menujukkan kesadran bangsa indonesia sebagai suatu bangsa.
Perasaan nasionalisme yangh terus memuncak tercetus pada tanggal 28 Oktober 1982 dengan sumpah pemuda , yang merupakan pernyataan resmi bahwa Indonesia benar-benar merupakan suatu bangsa. Dan dengan tekad satu bngsa itulah bangsa Indonesia dapat mewujudkan keinginanya menjadi Negara yang merdeka.
Dalam mengisi kemerdekaan , bangsa Indonesia menetukan tujuan nasional yang dapat di capai dengan bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuanagn bangsa dan Negara Indonesia.

Makna alinea-alinea pembukaan UUD 1945
• Alinea Pertama
1. Mengungkapkan suatu pernyataan objektif , yaitu bahwa penjajajhan tidak sesuai dengan perikemanusaan dan perikeadilan , karena harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaanya.
2. Mengandung sutau pernytaan subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
• Alinea kedua
1. Bahwa perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah smapai pada tngkat yang menentukan.
2. Bahwa momentum yang telah tercapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan tujuan akhir tetapi masih harus diisisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu , dan adil.
• Aline ketiga
1. Mengandung makna keyakinan bangsa atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
2. Hanya karena rahmat dan berkah-NYA bangs Indonesia mampu merdeka dan mempertahankannya.
3. Mengandung motivasi spiritula, religius untuk berjuang dan merdeka.
• Alinea keempat
1. Merumuskan tujuan negara :
 Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
 Memajukkan kesejahteraan umum
 Mencerdaskan kehidupan bangsa
 Ikut melaksanakan ketertiban dunia , berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Penegasan adanya ketentuan UUD
3. Menyatakan asas politik negara : Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
4. Memuat rumusan dasar rohaniah negara , yaitu Pancasila.

Jumat, 20 Mei 2011

ASEAN

ASEAN adalah singkatan dari Association of Southeast Asia Nations atau dalam bahasa indonesia disebut dengan Perhimpunan bangsa bangsa asia tenggara, merupakan organisasi geopolitik dan ekonomi yang anggotanya dari negara negara di wilayah asia tenggara. ASEAN berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967 di kota Bangkok, Thailand. ASEAN berdiri melalui Deklarasi Bangkok di prakarsai oleh lima negara Asia tenggara antara lain Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Setiap wakil negara pemkrakarsa ASEAN ikut menandatangin deklarasi bangkok, Indonesia diwakili oleh Adam Malik, Filipina oleh Narciso R. Ramos, Malaysia oleh Tun Abdul Razak, Singapura oleh S. Rajaratman, dan Thailan oleh Thanat Khoman.
Isi dari Deklarasi Bangkok mempunyai 5 pokok penting, yaitu :
• Mempercepat pertumubuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
• Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
• Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik,ilmu pengetahuan, dan administrasi
• Memelihara kerjasama yang erat di tengah – tengah organisasi regional dan internasional yang ada
• Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara
Tujuan didirikan Asean adalah untuk meningkatkan ekonomi, kemajuan sosial, pengembangan kebudayaan negara negara anggotanya, dan juga untuk memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Setiap bulan oktober Negara negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum.

ASEAN mempunyai prinsip prinsip utama, antara lain
• Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
• Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas dari pada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
• Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
• Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
• Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
• Kerja sama efektif antara anggota
Anggota ASEAN yang dulunya hanya lima negara di Asia tenggara, sekarang telah menjadi sepuluh negara, yaitu sebagai berikut
• Filipina negara pendiri
• Indonesia negara pendiri
• Malaysia negara pendiri
• Singapura negara pendiri
• Thailand negara pendiri
• Brunei Darussalam bergabung pada 7 Januari 1984
• Vietnam bergabung pada 28 Juli 1995
• Laos bergabung pada 23 Juli 1997
• Myanmar bergabung pada 23 Juli 1997
• Kamboja bergabung pada 16 Desember 1998
Bisa dikatakan saat ini anggota ASEAN adalah hampir semua negara wilayah asia tenggara, kecuali Timor leste dan papua nugini
Mengapa negara Timor Leste belum bergabung ?
Seperti yang telah kita tahu bahwa Timor Leste dulunya adalah negara bagian dari Republik Indonesia. oleh ASEAN saat ini negara Timor Lestes mendapat status pemerhati dalam Asean, setelah mendapat banyak protes dari negara negara Anggota ASEAn yang tidak mendukung Timor leste untuk masuk menjadi anggota ASEAN, yang berdasar rasa hormat kepada negara Indonesia.
Sejak restorasi kemerdekaan Timor-Leste pada Mei 2002, ASEAN telah banyak membantu Timor-Leste. Timor-Leste telah diundang untuk hadir dalam beberapa pertemuan ASEAN. Meskipun begitu, Timor-Leste masih tetap berstatus observer. Mantan Menlu Timor Leste yang sekarang menjadi Presiden, Ramos Horta, pernah menyatakan tidak berminat menjadi anggota ASEAN, karena Timor-Leste dinilai bukan negara Asia (Tenggara), melainkan negara Pasifik atau Australia. Berbeda dengan rekannya Xanana Gusmao yang menyatakan bahwa akan lebih menguntungkan bagi Timor Leste apabila berafiliasi dengan ASEAN dibandingkan dengan apabila bergabung dengan Pacific Islands Forum.
Perkembangan terakhir mengindikasikan bahwa Timor-Leste sangat berminat untuk menjadi anggota ASEAN. Bahkan Pemerintah Timor-Leste melalui Kementerian Luar Negerinya telah menargetkan bahwa Timor-Leste akan menjadi anggota ASEAN pada tahun 2012, hal ini sangat didukung oleh pemerintah Indonesia juga negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura dan lain-lain. Hal ini dapat dilihat bahwa Pemerintah Timor-Leste juga telah membuka Sekretariat Nasional ASEAN di Dili pada awal bulan Februari 2009, dimana sekretariat ini akan berfungsi untuk mempersiapkan tahapan-tahapan menjadi keanggotaan ASEAN.

ridwanaz.com/umum/sejarah/sejarah-asean-negara-anggota-asean/

PEMBEBASAN IRIAN BARAT

Wilayah Irian Barat adalah wilayah yang tidak bisa dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun , sampai peristiwa pengakuan kedaulata dari Belanda kepada Indonesia, Irian Barat masih dikuasai Belanda. Oleh karena itu pula diperjuangkan pembebasannya.
Perjuangan Pembebasan Irian Barat jika diklasifikasikan ada dua strategi, yaitu secara diplomasi dan perjuangan bersenjata.

A. Perjuangan Diplomasi :
1. Upaya Perundingan dengan Belanda
Menurut ketentuan Konferensi Meja Bundar ( KMB ), masalah Irian Barat ditunda penyelesaiannya setahun kemudian. Oleh karena itu, pada waktu berlangsung upacara pengakuan kedaulatan, wilayah Irian barat tidak termasuk sebagai daerah RIS.
Berdasarkan keputusan KMB, semestinya pada akhir tahun 1950 sudah ada upaya Belanda untuk mengembalikan Irian Barat kepada pihak Indonesia. Akan tetapi, tampaknya keputusan KMB yang berkaitan dengan Irian Barat tidak berjalan lancar. Belanda tampak ingin tetap mempertahankan Irian Barat. Oleh karena itulah, Indonesia berusaha mengembalikan Irian Barat melalui upaya diplomasi dan berunding langsung dengan Belanda.
Beberapa kabinet pada masa demokrasi liberal juga memiliki program pengembalian Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia. Setiap kabinet mencoba melakukan perundingan dengan Belanda. Perundingan itu misalnya pada masa Kabinet Natsir, Sukiman, Ali Sastroamidjojo dan Burhanuddin Harahap. Bahkan pada masa Kabinet Burhanudin Harahap diadakan pertemuan antara Menteri Luar Negeri Anak Agung dan Luns di Den Haag. Akan tetapiperundingan-perundingan itu tidak berhasil mengembalikan Irian Barat.

2. Upaya Diplomasi melalui PBB
Sejak tahun 1953 usaha melalui forum PBB dilakukan oleh Indonesia. Masalah Irian barat setiap tahun selalu diusulkan untuk dibahas dalam Sidang Umum PBB. Sampai dengan Desember 1957, usaha malalui forum PBB itu juga tidak berhasil. Sebabnya dalam pemungutan suara, pendukung Indonesia tidak mancapai 2/3 jumlah suara di Sidang Umum PBB.

3. Pembentukan Pemerintahan Sementara
Perjuangan pembebasan Irian Barat juga ditempuh melalui politik dalam negeri. Bertepatan dengan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke- 11, tanggal 17 Agustus 1956, Kabinet Ali Sastroamijoyo membentuk Pemerintahan Sementara Irian Barat. Tujuan pembentukan pemerintahan sementara dalam hal ini adalah pernyataan pembentukan Propinsi Irian Barat sebagai bagian dari RI.
Propinsi Irian Barat yang terbentuk itu meliputi wilayah Irian yang masih diduduki Belanda ditambah daerah Tidore, Oba, Patani dan Wasile di Maluku Utara. Pusat pemerintahan Propinsi Irian Barat berada di Soasiu, Tidore Maluku. Sebagai Gubernurnya Sultan Zaenal Abidin Syah ( Sultan Tidore ). Pelantikannya dilangsungkan tanggal 23 September 1956.
Akibat dari pembentukan pemerintahan sementara Propinsi Irian Barat, antara lain Belanda makin terdesak secara politis. Selain itu Belanda menyadari bahwa Irian barat merupakan bagian Indonesia yang berdaulat.

4. Pemogokan dan Nasionalisasi Berbagai Perusahaan
Selain melalui bidang politik usaha perjuangan untuk membebaskan Irian Barat juga dilancarkan melalui bidang sosial ekonomi. Pada waktu perjuangan pengembalian Irian Barat melalui Sidang Umum PBB pada tahun 1957, Menteri Luar Negeri Indonesia, Subandrio menyatakan akan menempuh jalan lain. Jalan lain yang dimaksud Subandrio memang bukan senjata tetapi berupa konfrontasi ekonomi.
Tanggal 18 Nopember 1957 diadakan gerakan pembebasan Irian Barat dengan melakukan rapat umum di Jakarta. Rapat umum itu diikuti dengan pemogokan total oleh kaum buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan Belanda pada tanggal 2 Desember 1957.
Setelah itu terjadilah serentetatn pengambilalihan ( nasionalisasi ) modal dan berbagai perusahaan milik Belanda. Pengambilalihan tersebut semula dilakukan spontan oleh rakyat. Akan tetapi, kemudian diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1958. Beberapa contoh perusahaan yang diambilalih oleh Indonesia, antara lain :
a. Perbankan seperti Nederlance Handel Maat schappij (namanya kemudian menjadi Bank Dagang Negara)
b. Perkapalan
c. Perusahaan Listrik Philips
d. Beberapa perusahaan perkebunan
Untuk meningkatkan gerakan dan memperkuat persatuan rakyat Indonesia tanggal 10 Februari 1958 permerintah membentuk Front Nasional Pembebasas Irian Barat

B. Perjuangan dengan Konfrontasi Bersenjata
Secara politik Irian Barat belum berhasil,untuk itu Indonesia mencari alternatif lain, yakni perjuangan dengan konfrontasi bersenjata. Apa saja yang dimaksud dengan perjuangan bersenjata itu ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat menelaah uraian berikut ini.

1. Perjuangan Melalui Trikora
Berbagai cara dan usaha Indonesia untuk membebaskan Irian Barat belum menunjukan hasil yang nyata. Belanda makin bersikap keras dan tidak mau mengalah. Bahkan, Belanda kemudian menyatakan bahwa Irian Barat merupakan wilayah Belanda sebagai bagian dari Nederlands. Oleh belanda, Irian Barat disebut dengan Nederlans-Nieuw Gunea.Menghadapai kenyataan bahwa berbagai cara yang ditempuh belum berhasil maka Indonesia maningkatkan konfrontasi di segala bidang. Tanggal 17 Agustus 1960 Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan belanda.
Perjuangan pembebesan Irian Barat selanjutnya diarahkan dengan cara militer.Untuk menghadapi komfrontasi, pemerintahan melakukan perjanjian pembelian senjata dari luar negeri, seperti dengan Uni soviet. Selain itu, Indonesia juga mencari dukungan dengan negara-negara lain.
Melihat aksi Indonesia,Belanda tidak tinggal diam, Bulan April 1961 Belanda membentuk Dewan Papua. Dewan ini akan menyelenggarakan penentuan nasib sendiri bagi rakyat Irian Barat. Bahkan lebih lanjut, Belanda menunjukkan keberanian dan kekuatannya dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Membentuk Negara Boneka Papuadengan lagu dan bendera Papua.
b. Mendatangkan bantuan dan mengirimkan pasukan dengan kapal perangnya ke perairan Irian, antara lain kapal Karel Doorman.
c. memperkuat angkatan perang Belanda di Irian Barat.
Dengan kenyataan itu, perjuangan pembebasan Irian Barat secara militer tampaknya tidak mungkin dihindarkan.
Tanggal 19 Desember 1961 melalui rapat umum di Yogyakarta, Presiden Soekarno Mencanangkan TRIKORA (Tri Komanda Rakayat),dan berikut isi TRIKORA :
a. Gagalkan pembentukan Negara papua
b. Kibarkan Sang merah putih di Irian Barat.
c. Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan Tanah air.

2.Operasi Militer dibawah Komando Mandala
Sebagai tindak lanjut program TRIKORA,Presiden Soekarno membentuk Mandala pembebasan Irian Barat. Yang dibentuk pada tanggal 2 Januari 1962 yang dipimpin oleh Mayor Jendral Suharto.Pusat dari komanda mandala berada di Ujungpandanguntuk melaksanan Trikora.
Untuk melaksanakan tugas itu,Komando Mandala melakuakan langkah-langkah berikut:
a. merencanakan,mempersiapkan dan melaksanakn operasi militer
b. mengembangkan situasi militer di wilayah Provinsi Irian Barat
Dalam rangka mempersiapkan operasi militer. Komando Mandala telah tahapan perjuangan.Pada bulan Maret sampai Agustus 1962 telah dimulai pendaratan pasukan ABRI dan sukarelawan dari laut & udara,dengan mendaratkan pasukan ditempatnya,misalnya:
a. Operasi Banteng di Fak-Fak Dan Kaimana
b. Operasi Srigala di Sorong dan Teminabiuan
c. Operasi Naga di Merauke
d. Operasi Jatayu di Sorong,Kaimana,dan Merauke

Pada tahapan persiapan dan infiltrasi telah terjadi insiden pertempuran di Laut Aru pada tanggal 15 Januari 1962.Pada waktu itu kapal RI motor terpedo boat Macan Tutul yang sedang patroli diserang oleh Belanda.Terjadilah pertempuran akan tetapi kapal RI Macan Tutul terbakar dan tenggelam.Dalam insiden ini meniggalah Komodor Yos Sudarso dan Kapten Laut Wiratno
Gerakan infiltrasi terus dilakukan.Pasukan mulai mendarat dan menguasai beberapa daerah di Irian Barat. Berikut para sukarelawan dan sukarelawati. Bendera merah putih mulai dipancangkan di berbagai daerah.

3. Rencana Bunker
Melihat pasukan Indonesia itu, Belanda mulai khawatir dan kewalahan. Dunia Internasional mangetahui dan mulai khawatir Amerika serikat mulai menekan Belanda agar mau beruding. Ellswoth Bunker, seorang diplomat AS ditunjuk sebagai penengah. Bunker selanjutnya mengusulka pokok-pokok penyalsaia masalah Irian Barat secara damai. Poko-poko usulan Bunker itu,antara lain berisi sebagai berikut.
a. Belanda akan menyarahkan Irian Barat kepada Idonesia melalui badan PBB, yAkni UNTEA(United Nations Temporary Executive Authority)
b. Pemberian hak bagi rakyat Irian Barat untuk menetukan pendapat tentang kedudukan Irian Barat.
pokok tersebt dikenal dengan Rencana Bunker.Berdasarkan Rencana tersebut maka pada tanggal 15 Agustus 1962 tercapailah persetujuan antara indonesia dan belanda yang dikenal dengan Persetujuan New York
Adapun isi Perjanjian New York, antara lain:
a. Belanda harus sudah menyerahkan Irian Barat kepada UNTEA selambat-selambatnya 1 Oktober 1962.Bendera Belanda diganti dengan bendera PBB
b. Pasukan Yang sudah ada di Irian Barat tetap tinggal di Irian Barat dan dibawah kekuasaan UNTEA
c. Angkatan perang Belanda berangsur-angsur ditarik dan dikembalikan ke negeri Belanda.
d. Bendera Indonesia malai berkibar di Irian Barat disamping bendera PBB sejak tanggal 31 Desember 1962
e. Pemerintah RI akan menerima pemerintahan Irian Barat dari UNTEA selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 1963

4. Akhir Konfrotasi Irian Barat Dan Papua
Setelah perundingan di New York,datanglah pemerintah untuk tembak-menembak antara kedua pihak.Dengan demikian Operasi Jayawijwya batal dilancarkan.
Sebagai pelaksanaan isi perjanjian new york secara resmi belanda menyerahkan irian baratkepada UNTEA. Pada tanggal 1 mei 1963 PBB menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia. Penyerahan Itu dengan syarat pemerintah Indonesia mengadakan pungutan pendapat rakyat. Dengan damikian, Berakhiralah kekuasaan Belanda di Indonesia.Dan kemudian Irian Barat diganti menjadi menjadi Irian Jaya dan bergabung dengan Republik Indonesia

Simpulan Materi

• Perjuangan pembebasan Irian Barat berlangsung cukup lama yakni sejak KMB (1948) sampai dengan penentuan pendapat rakayat (Pepera1962).
• Perjuangan secara politik dilakukan melalui perundingan secara langsung dengan Belanda, diplomasi lewat PBB, gerakan pemogokan, dan nasionalisasi perusahaan milik Belanda di Indonesia.
• Konfrontasi secara militer, dicetuskan melalui rapat umum di Yogyakarta. dalam rapat umum tsb presiden Sukarno menggelorakan Trikora (Tri Komando Rakyat).
• Pelaksanaan operasi militer dipimpin oleh Komando Mandala.
• Titik terang perjuangan pembebasan Irian Barat itu setelah ada Rencana Bunker dan perjanjian New York Pada tanggal 15 Agustus 1962.
• Perjuangan pembebasan Irian Barat ditandai dengan adanya UNTEA dan pelaksanaan pepera.

http://lukulo.blogspot.com/2008/01/pembebasan-irian-barat.html

Peranan Organisasi Internasional

1. ORGANISASI INTERNASIONAL

Organisasi Internasional atau yang disebut “multilateralisme” adalah suatu istilah hubunagn Internasional yang menunjukkan kerja sama antarbeberapa negara. Pedukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.

2. ORGANISASI INTERNASIONAL ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)

a. Sejarah singkat

ASEAN adalah singkatan dari “ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS” atau Persatuan Negara-negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu adalah Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Narciso R. Ramos (Filiphina), S. Rajaratnam (Singapura) dan Thanat Khoman (Thailand).

•Faktor internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat.
•Faktor eksternal yaitu adanya perang Vietnam (Indo-Cina) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara

Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini)

b. Asas ASEAN

ASEAn sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, sepeti Timor Leste dan Papua Nugini.

c. Dasar atau prinsip utama ASEAN

1)Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identtas nasional setiap negara,
2)Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversi dan intervensi dari luar,
3)Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masinf-masing
4)Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5)Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer
6)Menjalankan kerja sama secara efektif antara anggota

d. Tujuan ASEAN

1)Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara,
2)Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
3)Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi,
4)Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5)Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup,
6)Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.

e. Struktur ASEAN

* Sebelum KTT Bali 1976
1) ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri).
2) Standing Committee(Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri).
3) Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
4) Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara ASEAN.

* Sesudah KTT Bali 1976
1) Summit Meeti ng Pertemuan kepala pemerintahan)yang merupakan otoritas/kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN.
2) ASEAN Mininsterial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri).
3) Sidang para menteri lainnya (non-ekonomi).
4)Standing Committee.
5) Komite-komite.

f. Pelaksanaan KTT ASEAN

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi npuncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN yang diselenggarakan setiap tahunnya sejak KTT ke-7 tahun 2001. Sejak dibentuknya ASEAN tahun 1967, telah berlangsung 11 kali KTT resmi dan 4 KTT tidak resmi.

3. KONFERENSI TINGKAT TINGGI (KTT) ASIA-AFRIKA

a. Sejarah singkat
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika kadang juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini deselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Sri Lanka, india dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18-24 April 1955 di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan “kolonialisme” atan “neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet atau negara imperialis lainnya.
Sepulih poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yanf disebut “Dasasila Bandung” yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukunganbagi kedamaian dan kerja sama dunia”. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.

b. Dasasila Bandung

Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru :
1)Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa).
2)Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3)Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4)Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain.
5)Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.

(a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertndak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar
(b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7)Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8)Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9)Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama
10)Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

c. Gerakan Non-Blok

Gerakan Non-Blok (GNB-Non-Aligned Movement / NAM ) adalah suatu organisasi internasional yang terdiri dari lebih 100 negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun.
GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Soekarno (Presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (Presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru(Perdana Menteri India), Kwanw (Presiden Ghana) dan negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya perserta Perand Dingin bersama.

Tahun dan tempat pertemuan-pertemuan KTT Gerakan Negara-Negara Non-Blok :
1)Beograd (September 1961)
2)Kairo (Mesir) 1964
3)Lusaka (Tanzania) 1969
4)Aljazair 1973
5)Kolombo (Sri Lanka) 1976
6)Havana (Kuba) 1979
7)New Delhi (India) 1983
8)Harare (Zimbabwe) 1986
9)Beograd (Yugoslavia) 1989
10)Jakarta (Indonesia) 1992
11)Kolombia 1995
12)Cairo (Mesir) 1998
13)Malaysia (Februari 2003)

d. Tujuan Gerakan Non-Blok
1)Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid dan zionisme.
2)Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
3)Mengurangi ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Siviet (Rusia)
4)Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata.

4. PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
a. Sejarah singkat
Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB :
•Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamananumum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia.
•Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks conference) yang diikuti 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
•Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tangaal 26 Juni 1945dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945.
•Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 191 negara telah mwnjadi anggota PBB. Hingga Juni 2006 sudah ada 192 anggota PBB.

Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.

b. Tujuan Organisasi PBB

1)Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2)Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa .
3)Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial-budaya dan hak asasi.
4)Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita diatas.

c. Asas organisasi PBB

1)Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2)Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3)Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan.
4)Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.

d. Struktur organisasi PBB

Organ utama PBB yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan Sekretariat.

Bagan Struktur Organisasi PBB :

•Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.

Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sanagt luas, yaitu sebagai berikut :
1)Berhubungan denagn perdamaian dan keamanan internasional,
2)Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan kesehatan dan perikemanusiaan,
3)Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
4)Berhubungan dengan keuangan,
5)Penetapan keanggotaan,
6)Mengadakan perubahan piagam,
7)Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional dan sebagainya.

http://gen-sinfony.blogspot.com/2011/02/peranan-organisasi-internasional-asean.html

Tahap-tahap Perjanjian Internasional

Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tahap-tahap Perjanjian Internasional (proses pembuatan perjanjian Internasional) adalah sebagai berikut :
• Tahap Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
• Tahap Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah2 teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
• Tahap Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
• Tahap Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/ approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
• Tahap Penandatanganan: merupakan tahap akhir da1am perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1)
• Tahap Pengesahan: Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri.(Menurut Pasal 9).

http://nestiituagnes.wordpress.com/2010/02/02/tahap-tahap-perjanjian-internasional/

Definisi Hubungan Internasional Menurut para Ahli

DEFINISI HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara
2. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social
3. Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
4. Tulus Warsito
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.
5. Drs.R.Soeprapto
Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.
6. Anonymous
Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.
7. Para Tradisionalis
Hubungan internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan studi tentang perang dan damai.
8. Drs.R Soeprapto
Hubungan internasional studi yang orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca perilaku ) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan terhadap lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.
9. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
10. Kenneth W.Thompson
Hubungan internasional adalah studi tentang rivalitas amtar bangsa beserta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki atau memperburuk rivalitas tersebut.
11. Anonymous
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi antar jenis-jenis kesatuan-kesatuan politik sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan-keadaan revelan yang mengelilingi interaksi.
12. Teuku May Rudi
Hubungan internasional mencakup berbagai macam hubungan atau interaksi yang melintasi batas-batas wilayah negara dan melibatkan pelaku-pelaku yang berbeda kewarganegaraan.
13. Nicholas J.Spykman
International relations are relations between individuals belonging to diferrent states which can create the international behavior.
14. Steve Chan
International relation as interaction of those actors whose action or conditions have an important consecquens for outside the effective jurisdiction of their political units.
15. Loosely
The term international relations could encompass many different activities international communication business transactions, athletic contest, tourism, scientific conferences, educational exchange programs and religious missionary.
16. Suwardi Wiraatmaja
Hubungan internasional mencakup segala hubungan antar bangsa dan kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, dan kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara bertindak dan cara berfikir manusia.
17. Jeremy Bentham
Hubungan internasional adalh ilmu yang merupakan suatu kesatuan disiplin dan memiliki ruang lingkup serta konsep-konsep dasar.
18. John Lewis Gaddis
Hubungan internasional adalah bidang kajian yang bermanfaat bagi negarawan dalam usaha untuk membangun dunia yang lebih baik.
19. Raymond Aron
Hubungan internasional adlah hubungan antar unit politik yang masing-masing mengklaim diri berhak menentukan keadilan dan menjadi penergah bagi keputusan untuk berperang atau tidak.
20. Ishaq Rahman
Hubungan internasional adalah ilmu yang diidentikkan dengan hubungan antar negara.
21. John Lierz
Hubungan internasional adlah suatu pemikiran yang memasukkan pertimbangan-pertimbangan implikasi kehidupan politik terutama perubahab unit unit politik termasuk didalamnya faktor keamanan dan kekuasaan yang inheren dalam kehidupan sosial manusia.
22. G. Kausolas
International relation is branch of social sciences dealing with those politicians, development, and interactions the effect of which.
23. Quicy Wright
International relation as a comprehensive, comprehensible, coherent and self correcting body of knowledge contributing to the understanding, the prediction, the evaluation, and the control of relation among states and of the condition of the world.
24. Charles McClelland
Hubungan internasional sebagai sebuah studi mengenai semua bemtuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon prilaku yang muncul diantara dan antar masyarakat yang terorganisir secara terpisah, termaksud komponen-komponennya.
25. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
26. Couloumbis
Hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari pola-pola aksi dan reaksi diantara negara-negara berdaulat dimana prilaku elit pemerintah merupakan indikatornya.
27. Tulus Warsito
Hubungan internasional adalah studi mengenai hubungan atau interaksi antar anggota masyarakat antar negara atau bangsa, baik yang govermental maupun yang non govermental.
28. Drs. R. Soeprapto
Hubungan internasional adalah studi mengenai interaksi antar aktor-aktor atau kesatuan sosial tertentu termaksud segala sesuatu diseputar interaksi tersebut. Interaksi tersebut berlansung di dalam sistem internasional dimana negara merupakan aktor utama.
29. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah bagian dari ilmu yang lebih luas yaitu ilmu yang menitikberatkan pentingnya studi fenomena politik pada tingkat global yang bersifat indisipliner.
30 Suwardi Wiraatmaja
Hubungan internasional sebagai ilmu sintesa yang menyatukan, menggabungkan dan memadukan berbagai disiplin yang memiliki perhatian terhadap masalah internasional.
31. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu dan merupakan sejarah baru dari politik internasional .
32. Schawarzeneger
Hubungan internasional adalah sebagai bagian dari ilmu sosilogi yang khu8sus mempelajari masyarakat internasional.
33. Umar Surya Bakri
Hubungan internasional adalah hubungan yang mengintegrasikan berbagai macam ilmu yang concern terhadap ilmu sosial.
34. Drs. R. Soeprapto
Hubungan internasional adalah studi mengenai aksi dan reaksi antar negara berdaulat yang dalam hal ini diwakili oleh para elit pemerintahannya masing-masing.
35. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (distinc discipline), atau dengan kata lain merupakan sub-cabang dari ilmu pengetahuan tertentu
36. Freddy B.L. Tobing
Hubungan internasional adalah studi antar negara yang cakupannya lebih dari itu, unit-unit realisnya adalah organisasi-organisasi internasional.MNC, bahkan kelompok teroris dikatakan sebagai aktor hubungan internasional. Lebih dari itu, focus bahasanya dapat pula diarahkan pada factor-faktor internal negara.
37. J.H. Wolfe
Hubungan internasional studi dari pola-pola tindakan (aksi) dan reaksi, diantara negara-negara berdaulat yang diwakili oleh elit-elit yang memerintah mereka.
38 Stanley Hofman
Hubungan internasional adalah berbagai subjek akademis terutama memperhatikan hubungan politik antar bangsa.
39. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek- aspek internasional dari berbagai cabang ilmu dan merupakan sejarah baru dari politik internasional.
40. K.J. Hoksti
Hubungan internasional adalah suatu stu studi mengenai sistem internasional, suatu kumpulan satuan-satuan politik yang merdeka (seperti suku bangsa, negara-negara bangsa, negara-negara kota atau imperium) yang berinteraksi dengan frekuensi yang teratur.
41. John Houston
Hubungan internasional adalah suatu studi yang membahas interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional
42. Anonymous
Hubungan Internasional adalah fenomena sosial maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang studi.
43. Umar Suryadi Bakri
Hubungan internasional adalah bidang studiyang bersifat multidisiplinan yang mengintegrasikan cabang-cabang ilmu pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasionaldari kehidupan sosial umat manusia.
44.Dr. Hilman Adil Cleland
Hubungan internasional adlah sebagai subjek akademi terutama memperhatikan hubungan politik antar bangsa.
45. Freddy L. Tobing
Hubungan iternasional adalah suatu studi tentang hubungan yang ada diantara entitas politik yang berdaulat yang anarkis sifatnya.
46. Umar Suryadi Bakri
Hubungan internasional adalah kumpulan dari cabang-cabang ilmu pengetahuan yang mempunyai perhatian terhadap masalah-masalah internasional
47. Spengler
Hubungan internasional adalah menjalankan suatu politik untuk menaklukkan dunia dengan senjata dalam bentuk-bentuk kebudayaan baru dan vital.
48. Sprout dan Sprout
Hubungan internasional membahas mengenai actor-aktor (Negara, pemerintah, pemimpin, diplomat, masyarakat) yang bertujuan untuk maksud-maksud tertentu (sasaran, tujuan, harapan) dengan menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi, pemaksaan dan persuasi) yang dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya
49. Edward Hallet Card
Hubungan internasional adalah suatu hubungan yang dinamis dan dialektis yang membahas tentang menciptakan perdamaian dunia.
50. Robert Gilpin
Hubungan internasional ialah suatu ilmu yang mempelajari tentang ilmu-ilmu ekonomi politik internasional yang lebih menghadap pada politik keamanan militer yang seimbang.
51. John Herz
Hubungan internasional adalah mengidentifikasikan hubungan internasional sebagai konsep yang membahas tentang kebijakan luar negeri yang lebih mementingkan keamanan yang menjadi pusat perhatian semua rakyatnya.
52. George Kennan
Hubungan internasional lebih membahas pada prinsip dan tingkah laku dalam masyarakat sosial.
53. Henry Kissinger
Membahas pada kepentingan nasional dalam suatu negara internasional.
54. Stephen Krasner
Hubungan internasional yaitu studi hubungan internasional yang membahas tentang lingkup dan sifat dasar dari bidangstudi hubungan internasional dalam masyarakat intern.
55. Susan Strange
Lebih membahas pada konsep-konsep “ teoritis “ untuk memecahkan sebuah persoalan dalam lingkup internasional.
56. Kenneth waltz
Membahas tentang interaksi kekuatan “ politik “ dunia dalam bidang ideologi, sosial budaya, dan ekonomi dalam lingkup internasional.
57. Norman Angell
Lebih membahas pada struktur politik, internasional mengenai penimbangan kekuasaan dalam lingkup internasional.
58. Charles Baitz
Lebih membahas pada prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan dalam politik intern.
59. Michael Doyle
Studi hubungan internasional yang mempelajari tentang studi sejarah mengenai rekonstruksi ide-ide “dan praktek “ dalam suatu tatanan masyarakat. Internasional.
60. David Held
Lebih mengfokuskan dan membahas padasuatu era globalisasi dalam hubungan internasional.
61. Richard Rosecrance
Lebih membahas pada kekuatan-kekuatan militer atau ekspansi teritonal sebagai kunci suatu prestise internasional.
62. Woodrow Wilson
Membahas tentang demokrasi dalam tatanan masyarakat internasional.
63. Alfred Zimmern
Lebih membahas tentang hukum internasional dan keamanan internasional.
64. John Burton
Hubungan internasional dapat diklasifikasikan sebagaikedalam struktur analisa konuensional dalam studi hubungan internasional.
65. Robert Cox
Membahas tentang fenomena “ globalisasi “ dalm hubungan nya dengan hubungan internasional.
66.Richard A. Falk
Mengidentifikasikan hubungan internasional sebagai pola-pola hubungan antar negara dengan prinsip-prinsip “legal “ dan konstitusional dalam hubungannya dengan hubungan internasional.
67. Andre Gunder Frank
Membahas tentang kebijaksanaan konversional dan pembangunan yang dilaksanakan dalam suatu masyarakat intern.
68. Johan Galtung
Lebih menfokuskan pada struktural dalam politik global atas dasar metode “ilmu sosial dalam tatanan dunia internasional “.
69. Vladimir I. Lenin
Hubungan internasional sebagai organisasi internasional yang membahas tentang hukum-hukum internasional dan kepentingan internasional.
70 .Andrew Linklater
Membahas tentang kajian hubungan internasional dan disiplin “ilmu internasional dalam suatu tatanan dunia”.
71. Hedley Bull
Konsep yang membahas tentang tatanan secara umum sebagai pola aktivitas yang untuk tujuan si\osial dasar masyarakat internasional.
72. Terry Nardin
Lebih membahas pada prinsip-prinsip bahwa individu harus bertindak jujur dalam situasi tertentu khususnya dalam lingkup internasional.
73. Johnuin cent
Hubungan internasional membahas pada hubungan antar negara mengenai politik internasional dan perjuangan kekuasaan masyarakat internasional.
74. Michael Walzer
Hubungan internasional menggambarkan upaya ambisius mengenai batasan etnis oleh setiap negara.
75. Martin Wight
Membahas tentang teori internasional dalam masyarakat internasional.
76. Karl W. Deutsch
Mempelajari tentang dinamika sosial dan integrasi dalam regional dalam lingkup internasional.
77. Ernst Haas
Konsep yang membahas tentang kedaulatan suatu negara yang masing-masing wilayahnya berbeda dalam kerja sama internasional.
78. Robert Keohane
Membahas tentang tingkah laku negara yang mempengaruhi organisasi internasional setiap negara.
79. John Ruggie
Membahas tentang studi di hubungan internasional mencakup bidang organisasi internasional kedalam orientasi ideologis maupun politik setiap bangsa.
80. Alexander Wendt
Membahas tentang pemahaman politik dunia yang secara tidak langsung memfokuskan pada isu internasional setiap bangsa.
81. Richard Ashley
Mempelajari tentang struktur dan dinamika sistem internasional dan cara-cara tertentu dalam tatanan internasional.
82. Robert B.J. Walker
Membahas tentang kondisi dinamis suatu negara baik dalam bidang ideologi, sosbud, maupun ekonomi, apa, dimana dan siapa yang bersifat konseptual politik.
83. Jean Bethke Elshtain
Membahas tantang teori baik domestic maupun internasional dalam suatu negara.
84. Cynthia Enloe
Lebih membahas pada aturan sosial dalam masyarakat internasional.
85. J. Ann Tikner
Membahas tentang pengetahuan perspektif dalam dinemsi internasional yang dilakukan oleh dua negara yang berkerjasama.
86. Anthony Giddens
Studi hubungan internasional yang membahas tentang pemahamansifat dari suatu negara dalam dunia internasional.
87. Michael Mann
Mengidetifikasikan hubungan internasional sebagaihistorical sociology dalam kaitannya dengan teori kekuatan hubungan antara masyarakat manusia.
88. Charles Tilly
Membahas tentang perilaku negara dan kekuasaan politik internasional.
89. Immanuel Walertein
Membahas tentang ekonomi internasional yang memungkinkan setiap negara melakukan perdagangan intern.
90. Benedict Anderson
Membahas tentang kekuatan politik, kepentingan nasional, dan pengakuan internasional dalam batas-batas negara yang ditentukan.
91. Ernest Gellner
Membahas tentang ilmu sosial yang objektif yang merupakan konteks dalam masyarakat internasional.
92. Anthony P. Smith
Membahas tentang karakteristik nasional dan internasional setiap negara.
93. Anonymous
Studi hubungan internasional merupakan studi yang mempelajari aktivitas “
( baik negara, kelompok masyarakat, atau individu ) yang melewati batas
negara suatu negara dalam berbagai aspek kehidupan ( sosial budaya,
ekonomi, plitik. )
94. Anonymous
Studi hubungan internasional adalah studi yang mengkaji hubungan-hubungan
antar baik negara maupun non negara dalam ruang lingkup hubungan internasional.
95. Anonymous
Studi hubungan internasional adalah studi implementasi globalisasi
secara akademik dengan mengenal negara-negara dunia.
96. Anonymous
Hubungan internasional interaksi antara unit-unit state yang melewati batas
negaranya guna melengkapi kebutuhan serta kepentingannya.
97. Raymond Aron
Hubungan internasional adalah suatu hubungan yang membahas tentang hubungan domestik dan hubungan internasional antar negara yang satu dengan yang lain.
98. Hans Margenthau
Hubungan Internasional adalah study hubungan internasional yang membahas lingkup dan sifat dasar dari bidang studi HI dalam masyarakat sosial tertentu.
99. Francis Fukuyama
Hubungan Internasional adalah lebih membahas pada konflik interprestasi dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan hankam.
100. John Hobson
Hubungan Internasional adalah lebih membahas tentang sistem poliltik dalam hal ini ekonomi manifestasi dalam masyarakat internasional.
101. Arga Probowisesa
Hubungan Internasional adalah hubungan yang melingkupi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan setiap individu dan kelompok dalam suatu negara atau wilayah sebagai aktornya yang mempengaruhi dinamika internasional kini dan nanti.

http://cepatpulas.blogspot.com/2010/04/definisi-hubungan-internasional_11.html

Kedudukan, Fungsi serta Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara

(Kedudukan, Fungsi serta Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara) – Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).

Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.

Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.

Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Pada bulan Juni 1945,64 tahun yang lalu, lahirlah sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.

Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.

Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.

Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.

Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.

Maka Pancasila merupakanintelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.

Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu,Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.

Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.

Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:

1. Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga Pancasila di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa. Gagasan vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar negara merupakan jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas awalnya Pancasila merupakan dasar negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi dari berbagai kegiatan yang berimplikasi positif atau negatif.

Pancasila bertolak belakang dengan kapitalisme ataupun komunisme. Pancasila justru merombak realitas keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945,yaitu :

1. Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada Aand character building. Semangat persatuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950)

Resonansi Pancasila yang tidak bisa diubah siapapun tecantum pada Tap MPRS No. XX/MPRS/1966. Dengan keberhasilan menjadikan “Pancasila sebagai asas tunggal”, maka dapatlah dinyatakan bahwa persatuan dan kesatuan nasional sebagai suatu state building.

2. Tahun 1969-1994 merupakan tahap pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan melalui Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada ekonomi, tetapi cenderung ekonomi menjadi “ideologi”

Secara politis pada tahap ini bahaya yang dihadapi tidak sekedar bahaya latent sisa G 30S/PKI, tetapi efek PJP 1 yang menimbulkan ketidakmerataan pembangunan dan sikap konsumerisme. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial yang mengancam pada disintegrasi bangsa.

Distorsi di berbagai bidang kehidupan perlu diantisipasi dengan tepat tanpa perlu mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional. Tantangan memang trerarahkan oleh Orde Baru, sejauh mana pelakasanaan “Pancasila secara murni dan konsekuen” harus ditunjukkan.

Komunisme telah runtuh karena adanya krisis ekonomi negara “ibu” yaitu Uni Sovyet dan ditumpasnya harkat dan martaba tmanusia beserta hak-hak asasinya sehingga perlahan komunisme membunuh dirinya sendiri. Negara-negara satelit mulai memisahkan diri untuk mencoba paham demokrasi yang baru. Namun, kapitalisme yang dimotori Amerika Serikat semakin meluas seolah menjadi penguasa tunggal. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar dihantui oleh bahaya subversinya komunis, melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang aneksasinya kapitalisme.

3. Tahun 1995-2020 merupakan tahap “repostioning” Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi.

Globalisasi sebagai suatu proses pada hakikatnaya telah berlangsung jauh sebelum abad ke-20 sekarang, yaitu secara bertahap, berawal “embrionial” di abad 15 ditandai dengan munculnyanegara-negara kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu yang dipacu jiwa renaissance dan aufklarung.

Hakikat globalisasi sebagai suatu kenyataan subyektif menunjukkan suatu proses dalam kesadran manusia yang melihat dirinya sebagai partisipan dalam masyarakat dunia yang semakin menyatu, sedangkana kenyataan obyektif globlaisasi merupakan proses menyempitnya ruang dan waktu, “menciutnya” dunia yang berkembang dalam kondisi penuh paradoks.

Menghadapi arus globalisasi yang semakin pesat, keurgensian Pancasila sebagai dasar negara semakin dibutuhkan. Pancasila dengan sifat keterbukaanya melalui tafsir-tafsir baru kita jadikan pengawal dan pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba tidak pasti. Pancasila mengandung komitmen-komitmen transeden yang memiliki “mitosnya” tersendiri yaitu semua yang “mitis kharismatis” dan “irasional” yang akan tertangkap arti bagi mereka yang sudah terbiasa berfikir secara teknis-positivistik dan pragmatis semata.

Nilai-nilai luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah tersapu oleh kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara tidak sebagai sesuatu substantif, melainkan di-instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di Orde Baru yang “berideologikan ekonomi”, Pancasila dijadikan asas tunggal yang dimanipulasikan untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai Mandatoris MPR.

Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena pembangunan menghadapi jalan buntu. Krisis moral budaya juga timbul sebagai implikasi adanya krisis ekonomi. Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai dan arena kehidupan menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan spiritual. Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan sindiran dalam kehidupan yang penuh paradoks.

Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :

Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam masyarakat.

Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik.

Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”

Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Dalam upaya merevitalisasi Pancasila sebagai dasar negara maka disiapkan lahirnya generasi sadar dan terdidik. Sadar dalam arti generasi yang hati nuraninya selalu merasa terpanggil untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila, terdidik dalam arti generasi yang mempunyai kemampuan dan kemandirian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sebagai sarana pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan demikian akan dimunculkan generasi yang mempunyai ide-ide segar dalam mengembangkan Pancasila.

Hanya dengan pendidikan bertahap dan berkelanjutan, generasi sadar dan terdidik akan dibentuk, yaitu yang mengarah pada dua aspek. Pertama, pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman akademis, ketrampilan profesional, dan kedalaman intelektual, kepatuhankepada nilai-nilai (it is matter of having). Kedua, pendidikan untuk membentuk jatidiri menjadi sarjana yang selalu komitmen dengan kepentingan bangsa (it is matter of being).

Bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak. Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif.

Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam, kita berpedoman pada wawasan:
1. Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi

2. Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having

3. Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme

4. Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang “terbuka”.

Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.

Melalui pemahaman inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai praktisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan oleh generasi sekarang.


http://www.g-excess.com/id/kedudukan-fungsi-serta-implementasi-pancasila-sebagai-dasar-negara.html

Dampak Globalisasi di Indonesia

Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Globalisasi ekonomi membawa dampak positif maupun negatif.


Dampak positif globalisasi antara lain :
1. Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
2. Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.
3. Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia.
4. Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.

Dampak negatif globalisasi bagi kegiatan ekonomi di Indonesia terutama bersumber dari ketidaksiapan ekonomi Indonesia dalam persaingan yang semakin bebas. Dampak negatifnya sebagai berikut.
1. Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.
2. Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk batik Cina yang lebih murah bagi industri batik di tanah air.
3. Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
4. Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.
Kesimpulannya, globalisasi bisa berdampak positif atau negatif tergantung kesiapan kita mengadapinya.

Dampak Globalisasi dalam bidang Ekonomi :
1. Dampak globalisasi dalam bidang ekonomi, antara lain :
Globalisasi dan liberalisme pasar telah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar hidup yang lebih tinggi. Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-negara kaya dengan negara-negara miskin. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang. Munculnya lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, WTO.

2. Dampak Globalisasi dalam bidang Sosial Budaya :
Semakin bertambah globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia. Merebaknya gaya berpakaian barat di negara-negara berkembang. Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan CD/ VCD atau DVD.

3. Dampak Globalisasi dalam bidang Politik
Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Timbulnya gelombang demokratisasi ( dambaan akan kebebasan ).

Dampak positif Globalisasi :
1. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
2. Mudah melakukan komunikasi
3. Cepat dalam bepergian ( mobili-tas tinggi )
4. Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran
5. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
6. Mudah memenuhi kebutuhan

Dampak negatif Globalisasi:
1. Informasi yang tidak tersaring
2. Perilaku konsumtif
3. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
4. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
5. Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat

Munculnya globalisasi tentunya membawa dampak bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Dampak globalisasi tersebut meliputi dampak positif dan dampak negatif di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan berdampak kepada nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.

Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme :
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.

Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme :
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.

Dampak Globalisasi terhadap sosial budaya
Keadaaan keseimbangan dalam masyarakat merupakan keadaan yang diidam-idamkan oleh setiap masyarakat. Dalam keadaan yang demikian, individu-individu secara psikologis merasakan adanya suatu ketentraman, sebab tidak ada pertentangan-pertentangan dalam norma-norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Setiap kali terjadi gangguan keseimbangan, masyarakat dapat menolak unsur-unsur yang akan membawa perubahan. Penolakan ini disebabkan masyarakat takut terjadi goyahnya keseimbangan sistem yang berarti dapat muncul ketidaktentraman.


Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/1979420-dampak-globalisasi/#ixzz1MxSJIAmE

Kedudukan, Fungsi serta Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara Read more: Kedudukan, Fungsi serta Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara |

(Kedudukan, Fungsi serta Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara) – Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).

Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.

Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.

Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Pada bulan Juni 1945,64 tahun yang lalu, lahirlah sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.

Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.

Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.

Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.

Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.

Maka Pancasila merupakanintelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.

Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu,Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.

Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.

Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:

1. Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.

Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga Pancasila di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa. Gagasan vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar negara merupakan jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas awalnya Pancasila merupakan dasar negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi dari berbagai kegiatan yang berimplikasi positif atau negatif.

Pancasila bertolak belakang dengan kapitalisme ataupun komunisme. Pancasila justru merombak realitas keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945,yaitu :

1. Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis. Orientasi Pancasila diarahkan pada Aand character building. Semangat persatuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri. Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raison d’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950)

Resonansi Pancasila yang tidak bisa diubah siapapun tecantum pada Tap MPRS No. XX/MPRS/1966. Dengan keberhasilan menjadikan “Pancasila sebagai asas tunggal”, maka dapatlah dinyatakan bahwa persatuan dan kesatuan nasional sebagai suatu state building.

2. Tahun 1969-1994 merupakan tahap pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan melalui Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada ekonomi, tetapi cenderung ekonomi menjadi “ideologi”

Secara politis pada tahap ini bahaya yang dihadapi tidak sekedar bahaya latent sisa G 30S/PKI, tetapi efek PJP 1 yang menimbulkan ketidakmerataan pembangunan dan sikap konsumerisme. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial yang mengancam pada disintegrasi bangsa.

Distorsi di berbagai bidang kehidupan perlu diantisipasi dengan tepat tanpa perlu mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional. Tantangan memang trerarahkan oleh Orde Baru, sejauh mana pelakasanaan “Pancasila secara murni dan konsekuen” harus ditunjukkan.

Komunisme telah runtuh karena adanya krisis ekonomi negara “ibu” yaitu Uni Sovyet dan ditumpasnya harkat dan martaba tmanusia beserta hak-hak asasinya sehingga perlahan komunisme membunuh dirinya sendiri. Negara-negara satelit mulai memisahkan diri untuk mencoba paham demokrasi yang baru. Namun, kapitalisme yang dimotori Amerika Serikat semakin meluas seolah menjadi penguasa tunggal. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar dihantui oleh bahaya subversinya komunis, melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang aneksasinya kapitalisme.

3. Tahun 1995-2020 merupakan tahap “repostioning” Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi.

Globalisasi sebagai suatu proses pada hakikatnaya telah berlangsung jauh sebelum abad ke-20 sekarang, yaitu secara bertahap, berawal “embrionial” di abad 15 ditandai dengan munculnyanegara-negara kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu yang dipacu jiwa renaissance dan aufklarung.

Hakikat globalisasi sebagai suatu kenyataan subyektif menunjukkan suatu proses dalam kesadran manusia yang melihat dirinya sebagai partisipan dalam masyarakat dunia yang semakin menyatu, sedangkana kenyataan obyektif globlaisasi merupakan proses menyempitnya ruang dan waktu, “menciutnya” dunia yang berkembang dalam kondisi penuh paradoks.

Menghadapi arus globalisasi yang semakin pesat, keurgensian Pancasila sebagai dasar negara semakin dibutuhkan. Pancasila dengan sifat keterbukaanya melalui tafsir-tafsir baru kita jadikan pengawal dan pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba tidak pasti. Pancasila mengandung komitmen-komitmen transeden yang memiliki “mitosnya” tersendiri yaitu semua yang “mitis kharismatis” dan “irasional” yang akan tertangkap arti bagi mereka yang sudah terbiasa berfikir secara teknis-positivistik dan pragmatis semata.

Nilai-nilai luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah tersapu oleh kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara tidak sebagai sesuatu substantif, melainkan di-instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di Orde Baru yang “berideologikan ekonomi”, Pancasila dijadikan asas tunggal yang dimanipulasikan untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai Mandatoris MPR.

Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena pembangunan menghadapi jalan buntu. Krisis moral budaya juga timbul sebagai implikasi adanya krisis ekonomi. Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai dan arena kehidupan menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan spiritual. Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan sindiran dalam kehidupan yang penuh paradoks.

Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :

Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam masyarakat.

Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik.

Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”

Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Dalam upaya merevitalisasi Pancasila sebagai dasar negara maka disiapkan lahirnya generasi sadar dan terdidik. Sadar dalam arti generasi yang hati nuraninya selalu merasa terpanggil untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai Pancasila, terdidik dalam arti generasi yang mempunyai kemampuan dan kemandirian dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sebagai sarana pengabdian kepada bangsa dan negara. Dengan demikian akan dimunculkan generasi yang mempunyai ide-ide segar dalam mengembangkan Pancasila.

Hanya dengan pendidikan bertahap dan berkelanjutan, generasi sadar dan terdidik akan dibentuk, yaitu yang mengarah pada dua aspek. Pertama, pendidikan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman akademis, ketrampilan profesional, dan kedalaman intelektual, kepatuhankepada nilai-nilai (it is matter of having). Kedua, pendidikan untuk membentuk jatidiri menjadi sarjana yang selalu komitmen dengan kepentingan bangsa (it is matter of being).

Bangsa Indonesia dihadapkan pada perubahan, tetapi tetap harus menjaga budaya-budaya lama. Sekuat-kuatnya tradisi ingin bertahan, setiap bangsa juga selalu mendambakan kemajuan. Setiap bangsa mempunyai daya preservasi dan di satu pihak daya progresi di lain pihak. Kita membutuhkan telaah-telaah yang kontekstual, inspiratif dan evaluatif.

Perevitalisasikan Pancasila sebagai dasar negara dalam, kita berpedoman pada wawasan:
1. Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral, religius sebagai dasar dan arah pengembangan profesi

2. Akademis, menunjukkan bahwa MKU Pancasila adalah aspek being, tidak sekedar aspek having

3. Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme

4. Mondial, menyadarkan manusia dan bangsa harus siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam mayaraka dunia yang “terbuka”.

Dalam kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitasnya. Namun perlu kita sadari bahwa tanpa adanya “platform” dalam dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.

Melalui pemahaman inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai praktisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang serba pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan oleh generasi sekarang.


http://www.g-excess.com/id/kedudukan-fungsi-serta-implementasi-pancasila-sebagai-dasar-negara.html