WELCOME TO MY BLOG.....

Fithri Rahmatiah (Phiting)

Sabtu, 21 Mei 2011

Makna Pembukaan UUD 1945

Makna Pembukaan UUD 1945 Bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia timbul setelah Belanda menjalankan politik etis pada permulaan abad ke- 20 yang mengakibatkan bangsa Indonesia mengenal paham demokrasi dan nasionalisme.
Tempat penyaluran kesadaran nasionalisme bangsa Indonesia adalah terbentuknya organisas-organisasi atau perkumpulan-perkumpualan. Budi Utomo yang berdiri pada tanggal 20 Mei 1908 merupakan perwujudan organisasi pertama yang menujukkan kesadran bangsa indonesia sebagai suatu bangsa.
Perasaan nasionalisme yangh terus memuncak tercetus pada tanggal 28 Oktober 1982 dengan sumpah pemuda , yang merupakan pernyataan resmi bahwa Indonesia benar-benar merupakan suatu bangsa. Dan dengan tekad satu bngsa itulah bangsa Indonesia dapat mewujudkan keinginanya menjadi Negara yang merdeka.
Dalam mengisi kemerdekaan , bangsa Indonesia menetukan tujuan nasional yang dapat di capai dengan bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuanagn bangsa dan Negara Indonesia.

Makna alinea-alinea pembukaan UUD 1945
• Alinea Pertama
1. Mengungkapkan suatu pernyataan objektif , yaitu bahwa penjajajhan tidak sesuai dengan perikemanusaan dan perikeadilan , karena harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaanya.
2. Mengandung sutau pernytaan subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
• Alinea kedua
1. Bahwa perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah smapai pada tngkat yang menentukan.
2. Bahwa momentum yang telah tercapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan tujuan akhir tetapi masih harus diisisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu , dan adil.
• Aline ketiga
1. Mengandung makna keyakinan bangsa atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
2. Hanya karena rahmat dan berkah-NYA bangs Indonesia mampu merdeka dan mempertahankannya.
3. Mengandung motivasi spiritula, religius untuk berjuang dan merdeka.
• Alinea keempat
1. Merumuskan tujuan negara :
 Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
 Memajukkan kesejahteraan umum
 Mencerdaskan kehidupan bangsa
 Ikut melaksanakan ketertiban dunia , berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Penegasan adanya ketentuan UUD
3. Menyatakan asas politik negara : Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
4. Memuat rumusan dasar rohaniah negara , yaitu Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar