Sarbanes Oxley diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W.Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini sebagaimana kita ketahui dikeluarkan untuk merespon fenomena skandal keuangan yang terjadi di beberapa korporasi besar di Amarika yang sangat mempengaruhi perekonomian negara secara signifikan. Dianatara perusahaan itu antara lain Enron, worldcom. AOL TimeWarner, Aura Systems< Citigroup, Computer Assaociates International, CMS Energy, Global Crossing, Healthsouth, Qnest Communication, Safety-Kleen dan Xerox dan juga melibatkan beberap KAp besar yang termasuk dalam The Big Four diantaranya Arthur Andersen, KPMG, PWC. Semua akandal ini merupakan contoh tragis bagaimana penyalahgunaan etika berdampak sangat buruk terhadap pasar, Stakeholder dan para pegawai.
Beberapa hal yang diatur dalam Sarbanes Oxley Act:
Secara umum Sarbanes Oxley Act mengatur tentang Akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance, yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banayak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat di bidang keuangan, pembatasan komite audit yang independen, pembatasan kompensasi eksekutif dll.
Dalam hal pelaporan, Sarbnes Oxley Act mewajibkan semua perusahaan public untuk membuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai untuk melaporkan terjadinya penyimpangan. Sistem pelaporan hotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman dari tindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi program pencegahan frauds yang kuat (a robust fraud prevention program).
Tambahan juga, Sarbanes Oxley Act juga meningkatkan perlindungan bagi pegawai yang mengadu atau pemberi informasi, yang mendapatkan perlakuan buruk dari perusahaannya setelah membeberkan adanya fraud dan membantu investigasi seperti: dipecat, didemosikan, dilecehkan dan berbagai perlakuan diskrimatif lainnya pegawai tersebut dapat mencari perlindungan melalui Departemen Tenaga Kerja dan pengadilan distrik setempat. Dengan adanya undang-undang ini, tindakan pembalasan terhadap pengadsu dianggap sebagai pelanggaran Federal (a Federal offense) sehingga terdapat konsekuensi hukum pidana bagi orang yang melakukannya berupa hukuman penjara sampai dengan 10 tahun!
http://arvan8.dagdigdug.com/about/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar