WELCOME TO MY BLOG.....

Fithri Rahmatiah (Phiting)

Selasa, 09 Maret 2010

Perdagangan Manusia

Milyarder dadakan atau orang kaya baru (OKB) dalam bentuk bisnis trafficking sangat mengiurkan karena mesin uang yang tak pernah kering & tak pernah habis atau rusak dimakan zaman namun resikonya sangat berat dikecam & dihujat masyarakat seluruh dunia karena merupakan bisnis haram merusak martabat manusia maupun martabat bangsa.
Komoditas manusia (perdagangan manusia) bukan fenomena baru di Indonesia, trafficking in person sejak dahulu sudah ada seperti ancaman manusia yang berkuasa, memaksa, menyiksa menjualbelikan memperlakukan tidak manusiawi.
Pada tahun 2007 menurut data atau key in “International Organization for Migration” IOM, jumlah korban trafficking dari Indonesia paling banyak berasal dari daerah Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat. Banyak korban kaum Perempuan dan anak Indonesia yang dikirim ke luar negeri dijadikan pekerja seks.
Bentuk perbudakan masa kini ( traffiking ) menurut Harkristuti tahun 2003 menyebutkan ada 3 unsur dalam pengertian trafficking: Perbuatan, Sarana & Tujuan.
Unsur pertama Merekut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan ataupun menerima.
cara kedua yang digunakan untuk mengendalikan korban seperti ancaman, paksaan, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang sangat rentan, pemberian atau penerimaan pembayaran atau
keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
cara ketiga tujuan adalah eksploitasi seksual, prostitusi, kerja paksa, perbudakan, penghambaan atau yang sangat memprihatinkan pengambilan organ tubuh manusia(transplantasi organ tubuh).Penyebab trafficking tidak ada satupun kiat khusus hanyasebab keseluruhan hal yang terdiri dari kondisi serta persoalan yang bermacam-macam :
Faktor kemiskinan, keinginan cepat kaya mendadak, kurangnya pendidikan, kurangnya kesadaran, faktor budaya, korupsi & lemahnya penegakan hukum.
Salah satu bentuk trafficking manusia seperti industri seks semacam pengantin pesanan sebagai perbudakan berkedok pernikahan terutama di luar negeri, penipuan terhadap perempuan dengan cara perkawinan berkebangsaan lain namun para suami mereka memaksa & menjual para istri-istri baru mereka di tempat hiburan, hotel dll.
Mudah-mudahan adanya UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) di Bumi Indonesia ini berkurang tindak kejahatan fisik ataupun psikologis terhadap manusia. Karena UU tersebut mengatur sanksi tegas bagi setiap pelaku dengan hukuman seumur hidup dan denda sampai 5 miliar rupiah. Diatur juga dalam bentuk kerjasama antar Negara supaya tidak terjadi korban trafficking manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar